Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu senilai Rp138,63 miliar. Barang bukti tersebut dihimpun dari penangkapan empat tersangka, tiga di antaranya adalah warga negara asing.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Kasubdit 1 Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat di Jakarta, Selasa (14/10/2014) mengatakan, empat tersangka itu masing-masing adalah Agung Nugroho, Lo Tin Yau, Chau Fai Chuen dan Fan Koon Hung, ketiganya dari Hong Kong.
"Dari tiga tersangka kita berhasil mengamankan total barang bukti sabu sebesar 69,315 gram atau total 70 kg, dan bila dirupiahkan senilai Rp138,63 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, barang bukti sabu yang dibawa tersangka berasal dari Hong Kong, dan merupakan jenis golongan satu atau kualitas bagus.
Penangkapan tersangka, berawal dari pengembangan kasus setelah tertangkapknya tersangka Agung Nugroho yang diketahui menyimpan sabu seberat 4 ribu gram.
"Pengungkapan ini kita lakukan melalui proses penyidikan selama empat bulan dan setelah pemeriksaan Agung Nugroho," ucapnya.
Sementara modus yang dilakukan tersangka yakni menyimpan dan memasukkan sabu ke dalam makanan manisan jeruk yang berasal dari Hong Kong, kemudian dikirim melalui jalur laut.
Sementara itu, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Juncto Pasal 132 Subsudair Pasal 113 dan UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya