Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu senilai Rp138,63 miliar. Barang bukti tersebut dihimpun dari penangkapan empat tersangka, tiga di antaranya adalah warga negara asing.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Kasubdit 1 Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat di Jakarta, Selasa (14/10/2014) mengatakan, empat tersangka itu masing-masing adalah Agung Nugroho, Lo Tin Yau, Chau Fai Chuen dan Fan Koon Hung, ketiganya dari Hong Kong.
"Dari tiga tersangka kita berhasil mengamankan total barang bukti sabu sebesar 69,315 gram atau total 70 kg, dan bila dirupiahkan senilai Rp138,63 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, barang bukti sabu yang dibawa tersangka berasal dari Hong Kong, dan merupakan jenis golongan satu atau kualitas bagus.
Penangkapan tersangka, berawal dari pengembangan kasus setelah tertangkapknya tersangka Agung Nugroho yang diketahui menyimpan sabu seberat 4 ribu gram.
"Pengungkapan ini kita lakukan melalui proses penyidikan selama empat bulan dan setelah pemeriksaan Agung Nugroho," ucapnya.
Sementara modus yang dilakukan tersangka yakni menyimpan dan memasukkan sabu ke dalam makanan manisan jeruk yang berasal dari Hong Kong, kemudian dikirim melalui jalur laut.
Sementara itu, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Juncto Pasal 132 Subsudair Pasal 113 dan UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?