Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo, mengaku meyakini bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan disetujui oleh DPR RI.
"Setahu saya, Perppu itu kan harus diputuskan, disahkan oleh DPR," ungkap Tjahjo, usai menghadiri peringatan "Pertempuran Lima Hari" di Semarang, yang dipusatkan di Tugu Muda Semarang, Selasa (14/10/2014) malam.
Menurut Tjahjo, DPR merupakan bagian dari pengambilan keputusan berdasarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam membahas Perppu terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada langsung, saya kira DPR tidak akan gegabah menolak aspirasi rakyat," tutur pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu pula.
Sebelumnya diketahui, Presiden SBY telah menandatangani dua Perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung yang Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya telah disetujui oleh DPR menjadi UU Pilkada.
Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang sekaligus mencabut UU Nomor 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut SBY pula, penandatanganan kedua Perppu itu merupakan juga bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
Namun, sebagaimana tahapan yang harus dilalui, Perppu itu harus diajukan dulu ke DPR pada masa persidangan, yang kemudian akan dibahas untuk memutuskan apakah Perppu disetujui atau tidak. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Suporter dan Panitia Soekarno Cup 2025 Bersatu, Donasi Ratusan Juta untuk Korban Bencana Sumatera
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
DPR Usul Ada Dirjen Longsor sampai Banjir di Kementrian Bencana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah