Suara.com - Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan di Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan Romahurmuziy menjadi ketua umum partai serta AD/ART baru. Saat ini, pengesahan kepengurusan partai tersebut tinggal menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis kepada suara.com, Kamis (23/10/2014).
Hasan optimistis PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy diakui Kementerian Hukum dan HAM karena semua persyaratan penyelenggaraan muktamar sudah terpenuhi.
"Termasuk peserta muktamirin dilegalisir melalui notaris, bahwa yang hadir di muktamar betul adanya, tidak direkayasa," kata Hasan.
Mengenai kapan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Hasan mengatakan menunggu penetapan Menteri Hukum dan HAM kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Janjinya, setelah ada menteri yang baru. Ini tinggal pengesahan. Pendukung sudah siap. AD/ART sudah siap. Tidak ada ketentuan yang kami langgar," kata Hasan.
Hasan menekankan bahwa hasil Muktamar VIII merupakan keputusan tertinggi. "Tidak ada keputusan perorangan. Itu melalui muktamar atau di partai lain disebut munas," kata Hasan.
Saat ini internal PPP terbelah antara kubu Romahurmuziy dan kubu Suryadharma. Kubu Suryadharma menganggap Muktamar VIII di Surabaya ilegal.
Berita Terkait
-
Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Datang ke Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Sudaryono Tegaskan Tak Ada Lagi Rapat Rahasia Terkait Program MBG
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan