Suara.com - Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Ambar Tjahyono dari keanggotan partai karena dinilai melanggar kode etik dan aturan partai. Ambar adalah anggota DPR dari daerah pemilihan DI Yogyakarta yang dilantik pada 1 Oktober 2014.
Setelah dipecat, besar kemungkinan posisi Ambar di DPR digantikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Roy mendapat nomor urut di bawah Ambar saat menjadi calon anggota legislatif di pemilu 2014.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, mengatakan pemecatan anggota partai yang melanggar aturan sudah menjadi standar konstitusi Demokrat.
"Itu standar konstitusi saja. Jadi, pas daftar caleg dulu, dia masih anggota partai lain, belum jadi anggota Demokrat. Itu yang kemudian dinilai melanggar," kata Mubarok kepada suara.com, Rabu (29/10/2014).
Soal kemungkinan posisi Ambar di DPR diganti Roy Suryo, Mubarok mengatakan itu akan otomatis terjadi.
"Dia (Roy Suryo) nomor urutnya di bawahnya," kata Mubarok.
Untuk saat ini, kata Mubarok, Mahkamah Partai Demokrat belum memutuskan penggantian posisi Ambar di DPR.
"Mahkamah Partai belum mengeksekusi. Wajar saja itu," kata Mubarok.
Kemarin, Ambar mengatakan belum menerima surat pemberhentian dari Mahkamah Partai Demokrat. Ia juga mengaku belum pernah diundang dalam sidang Mahkamah Partai.
Tag
Berita Terkait
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana