Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofriandri, menilai bahwa mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR yang diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH), merupakan suatu tindakan yang sangat berlebihan. Masalahnya pula menurutnya, pengajuan mosi tidak percaya itu malah sampai kepada pembentukan DPR tandingan.
"Mosi tidak percaya, saya katakan melebihi dari mosi tidak percaya itu sendiri, karena sampai pada langkah membuat DPR tandingan," kata Ronald, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Selain itu, jika merujuk pada UU MD3 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Ronald menyebut mosi tidak percaya tersebut tak dikenal sebagai pilihan dalam mengambil langkah. Oleh karena itu, dia menilai langkah yang diambil oleh partai-partai yang tergabung dalam KIH ini tidaklah pada koridor hukum yang tepat.
"Kalau dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada kekuasaan, sebenarnya tidak dikenal," tambahnya.
Namun begitu, membentuk DPR tandingan, menurut Ronald pula, bukanlah sebuah pelanggaran apalagi kalau disebut inkonstitusional. Oleh karena itu menurutnya, hal semacam itu tidak dapat dijatuhi sanksi. Pernyataannya ini sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, yang mengatakan bahwa KIH akan mendapatkan sanksi.
"Hal tersebut hal biasa, bukan pelanggaran, dan karena itu tidak ada sanksinya," tutup Ronald. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Korban Terus Berjatuhan di Tambang Ilegal, Anggota DPR ke Bahlil: Harus Tunggu Berapa Nyawa Lagi?
-
Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Jakarta Siaga! Banjir Kiriman Bogor Hantam Kebon Pala, Air Naik 1,3 Meter
-
Pengemudi Mobil Tewas Saat Macet Horor Banjir Jakarta, Pramono Sampaikan Duka Cita
-
Banjir Kepung Jakarta: Puluhan Rute Transjakarta dan Mikrotrans Setop Operasi, Ini Daftarnya
-
Kado Ultah ke-79 Megawati: PDIP 'Banjiri' Indonesia dengan Gerakan Tanam Pohon
-
Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina
-
Banjir 50 Cm Tutup Outer Ring Road arah Kembangan Jakbar, Polisi Alihkan Arus dan Siagakan Personel
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Prabowonomics Menggema di WEF Davos 2026: Dari Danantara, MBG, hingga Efisiensi Anggaran
-
Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi
-
Banjir Masih Menggenang, Daftar Rute Transjakarta yang Setop Operasi dan Dialihkan Pagi Ini