Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofriandri, menilai bahwa mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR yang diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH), merupakan suatu tindakan yang sangat berlebihan. Masalahnya pula menurutnya, pengajuan mosi tidak percaya itu malah sampai kepada pembentukan DPR tandingan.
"Mosi tidak percaya, saya katakan melebihi dari mosi tidak percaya itu sendiri, karena sampai pada langkah membuat DPR tandingan," kata Ronald, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Selain itu, jika merujuk pada UU MD3 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Ronald menyebut mosi tidak percaya tersebut tak dikenal sebagai pilihan dalam mengambil langkah. Oleh karena itu, dia menilai langkah yang diambil oleh partai-partai yang tergabung dalam KIH ini tidaklah pada koridor hukum yang tepat.
"Kalau dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada kekuasaan, sebenarnya tidak dikenal," tambahnya.
Namun begitu, membentuk DPR tandingan, menurut Ronald pula, bukanlah sebuah pelanggaran apalagi kalau disebut inkonstitusional. Oleh karena itu menurutnya, hal semacam itu tidak dapat dijatuhi sanksi. Pernyataannya ini sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, yang mengatakan bahwa KIH akan mendapatkan sanksi.
"Hal tersebut hal biasa, bukan pelanggaran, dan karena itu tidak ada sanksinya," tutup Ronald. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas