Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu satu tahun bagi seluruh pejabat daerah untuk mempersiapkan layanan satu atap atau "one stop service" guna meningkatkan kinerja pemerintah.
"Saya sudah melihat di provinsi one stop service banyak yang sudah siap. Tapi masih banyak yang belum. Mulai tahun depan akan kita berikan waktu setahun, setelah itu tidak ada waktu lagi," kata Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Kabinet Kerja 2014 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (4/11/2014).
Di hadapan para pejabat daerah itu, Presiden menegaskan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang belum mempunyai layanan satu atap. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi dalam bentuk pemberhentian pemberian dana alokasi khusus.
Ia menyebut hal itu sebagai politik anggaran.
"Meski pun saya tahu di DAU ada caranya, tapi memang harus kita lakukan, supaya kita bisa men'drive'(mendorong,red) agar semuanya siap menerima 'one stop service'," katanya.
Presiden menilai layanan satu atap sebagai salah satu cara untuk menghentikan keluhan publik pada masalah perizinan.
Pada kesempatan itu Presiden menyampaikan bahwa saat berkunjung ke Palembang, ia memperoleh laporan jika ada proyek pembangunan pembangkit listrik yang tidak selesai setelah enam tahun hanya karena masalah izin.
"Bayangkan enam tahun, padahal kita tahu, Sumsel sangat kekurangan," katanya seraya menambahkan bahwa kasus Palembang bukan satu-satunya masalah terkait izin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook