- Budi mengaku belum bisa mengungkapkan tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka itu.
- Sprindik mengenai penetapan tiga tersangka tersebut sudah diterbitkan dan pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan.
- Budi mengatakan pemeriksaan saksi terkat kasus ini terus dilakukan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka itu. Dia berjanji akan segera menyampaikan informasi perkembangan ini nantinya.
Menurut Budi, surat perintah penyidikan (Sprindik) mengenai penetapan tiga tersangka tersebut sudah diterbitkan dan pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan.
“Hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut, termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini sehingga harapannya dengan pengembangan penyidikan ini,” tutur Budi.
"Proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Koltim," katanya menambahkan.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka
Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
Khitanan Anak Kades di Bogor Bikin Geger! Mewahnya Kebangetan, Jalan Ditutup
-
Geger Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Membusuk di Indekos: Tubuh Banjir Darah dan Tanpa Busana!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang