Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan akan memperbanyak waktu blusukan ke seluruh desa di Indonesia. Hal ini akan dilakukan untuk mengenalkan seluruh program pemberdayaan masyarakat. Bahkan kalau perlu, ia akan ngantor di tengah warga desa dibandingkan berada di kantor kementerian.
"Akan banyak blusukan, karena pada kementerian yang mewakili 73 ribu desa. Tidak ada batasan apapun. Nanti akan ada muncul ada desa bahari, makmur, mandiri, sejahtera. Sedang kita susun penamaannya. Pada saatnya juga, akan ada duta desa, transmigrasi, dan duta tertinggal,” ujar Menteri Marwan, Selasa (4/11/2014).
Secara prinsip, kata Marwan, hal-hal penting yang akan disampaikan ke masyarakat adalah menyangkut strategi kementerian.
Adapun dana desa yang mencapai Rp1,4 miliar itu, kata dia, secara langsung akan diterima oleh kepala desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tingkat dua.
“Kita imbau kepala kepala desa, untuk mempersiapkan diri mewujudkan good dan clean governance. Tentu nanti kita akan kawal dan kasih pelatihan-pelatihan. Termasuk juga pendampingan dan fasilitasi,” ujar menteri dari PKB.
Marwan mengatakan keberadaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan fokus pada tatanan pedesaan dengan mendukung keberadaan Undang-Undang Desa, termasuk terkait Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
“Dalam pembangunan pemerintahan desa sehingga keempat fokusnya tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” ujar Menteri Marwan.
Yang juga perlu ditekankan, perlunya sarana perdesaan, pembangunan desa, tata kelola desa. Dan saat ini, kata dia, daerah tertinggal dan transmigrasi sudah dilakukan dalam kementerian.
Dalam penataan ini, tentu prinsip efektifitas dan efisiensi dan semuanya tetap di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri agar tidak overlaping,” ujarnya.
Marwan menambahkan kementeriannya akan bekerja sama dengan 17 kementerian yang lain.
Kemudian dalam hal penataan personalia, Menteri Marwan mengatakan akan melakukan prinsip-prinsip penempatan aparatus negara.
"Secara baku sudah diatur dalam UU. Ini memang masih butuh waktu sampai Januari untuk menyusun kelembagaan secara total dan komprehensif,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah