Suara.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani dua surat untuk diberikan kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) serta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal permohonan, besok kita akan kirim ke Mendagri dan Menkum HAM, untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, senin (10/11/2014).
Menurut Ahok, hal itu dilakukan karena FPI telah bertindak anarkis, melanggar konstitusi serta telah mengganggu ketertiban umum.
"Menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan, siapa pun menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," ujar Ahok.
"Jadi FPI tahu, pertama kali ada, Plt Gubernur di DKI minta bubarkan dia. FPI jangan merasa di atas hukum, ini negara hukum. Ada konstitusinya kita, jadi ngga bisa menginjak-injak hukum senaknya FPI, ini anda diminta dibubarkan," jelas Ahok.
Namun Ahok juga mengakui keputusan pembubaran disetujui atau tidak disahkannya tergantung Menkumham dan Mendagi.
"Karena Undang-Undang ormas Menkumahm dan Mendagri, saya hanya bisa sebatas ini, kita liht saja Menkumham bisa apa tidak, " tambahnya.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI