Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus Pembunuhan Anggelina Suroto alias Ade Sara, Imam Al Hafidz, Hendrayanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan.
Dia juga mengatakan, bahwa tuntutan tersebut tidak memperhatikan fakta persidangan dan hanya bermotifkan balas dendam semata.
"Di sini tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat dipaksakan dan benar-benar bermotifkan balas dendam. Karena setidaknya memperhatikan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindakan berencana. Dan itu terbukti berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum. Dia menilai bahwa meninggalnya anak tunggal keluarga Suroto dan Elisabet Diana murni karena ketidaksengajaan, lantaran menelan tisu.
"Karena tidak ada sekecil debu pun rencana dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu tuntutan berencana tersebut tidak dapat dibuktikan, dan itu didukung berdasarkan hasil visum," jelasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Selasa (4/11/2014) lalu JPU menuntut kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafidz dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman seumur hidup.
"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata JPU Toton Rasyid di hadapan Ketua Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Absoroh.
Hafitd dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat