Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus Pembunuhan Anggelina Suroto alias Ade Sara, Imam Al Hafidz, Hendrayanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan.
Dia juga mengatakan, bahwa tuntutan tersebut tidak memperhatikan fakta persidangan dan hanya bermotifkan balas dendam semata.
"Di sini tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat dipaksakan dan benar-benar bermotifkan balas dendam. Karena setidaknya memperhatikan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindakan berencana. Dan itu terbukti berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum. Dia menilai bahwa meninggalnya anak tunggal keluarga Suroto dan Elisabet Diana murni karena ketidaksengajaan, lantaran menelan tisu.
"Karena tidak ada sekecil debu pun rencana dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu tuntutan berencana tersebut tidak dapat dibuktikan, dan itu didukung berdasarkan hasil visum," jelasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Selasa (4/11/2014) lalu JPU menuntut kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafidz dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman seumur hidup.
"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata JPU Toton Rasyid di hadapan Ketua Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Absoroh.
Hafitd dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus