News / Metropolitan
Selasa, 11 November 2014 | 16:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Imam Al Hafidz. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus Pembunuhan Anggelina Suroto alias Ade Sara, Imam Al Hafidz, Hendrayanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan.

Dia juga mengatakan, bahwa tuntutan tersebut tidak memperhatikan fakta persidangan dan hanya bermotifkan balas dendam semata.

"Di sini tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat dipaksakan dan benar-benar bermotifkan balas dendam. Karena setidaknya memperhatikan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014). 

Menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindakan berencana. Dan itu terbukti berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum. Dia menilai bahwa meninggalnya anak tunggal keluarga Suroto dan Elisabet Diana murni karena ketidaksengajaan, lantaran menelan tisu.

"Karena tidak ada sekecil debu pun rencana dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu tuntutan berencana tersebut  tidak dapat dibuktikan, dan itu didukung berdasarkan hasil visum," jelasnya.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Selasa (4/11/2014) lalu JPU menuntut kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafidz dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman seumur hidup.

"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata JPU Toton Rasyid di hadapan Ketua Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Absoroh.

Hafitd dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

Load More