Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus Pembunuhan Anggelina Suroto alias Ade Sara, Imam Al Hafidz, Hendrayanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan.
Dia juga mengatakan, bahwa tuntutan tersebut tidak memperhatikan fakta persidangan dan hanya bermotifkan balas dendam semata.
"Di sini tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat dipaksakan dan benar-benar bermotifkan balas dendam. Karena setidaknya memperhatikan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindakan berencana. Dan itu terbukti berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum. Dia menilai bahwa meninggalnya anak tunggal keluarga Suroto dan Elisabet Diana murni karena ketidaksengajaan, lantaran menelan tisu.
"Karena tidak ada sekecil debu pun rencana dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu tuntutan berencana tersebut tidak dapat dibuktikan, dan itu didukung berdasarkan hasil visum," jelasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Selasa (4/11/2014) lalu JPU menuntut kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafidz dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman seumur hidup.
"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata JPU Toton Rasyid di hadapan Ketua Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Absoroh.
Hafitd dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?