News / Nasional
Selasa, 11 November 2014 | 17:58 WIB
Mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/11). Setelah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka kasus simulator SIM, akhirnya Didik Ditahan KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas  Wakakorlantas Didik Purnomo setelah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka kasus simulator SIM.  

Status tersangka tanpa penahanan itu sempat bertahan dua tahun dan bolak-balik hanya diperiksa KPK.

Jenderal bintang satu itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2012, bersamaan dengan status penetapan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo, sebagai tersangka.

Belakangan konco Didik di Ditlantas, Djoko telah divonis 18 tahun penjara.

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.

Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Load More