Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa (11/11/2014) menjatuhkan vonis 36 tahun penjara kepada kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada bulan April silam. Kendati demikian, pengadilan membebaskan sang kapten dari dakwaan membunuh 304 orang dalam tragedi tersebut.
Majelis yang terdiri atas tiga orang hakim menyebut jaksa gagal membuktikan tuduhan bahwa sang kapten melakukan "pembunuhan akibat kelalaian yang disengaja". Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut hukuman mati kepada kapten feri Sewol, Lee Jun-seok.
Kendati demikian, pengadilan menemukan bahwa kapten berusia 66 tahun itu bersalah karena melalaikan tugas. Salah satunya adalah karena kapten tersebut meninggalkan feri lebih dahulu di saat masih ada ratusan penumpang -sebagian besar anak sekolah- yang masih terjebak di dalam feri.
Vonis dijatuhkan setelah proses persidangan yang digelar selama lima bulan. Tiga kru senior feri Sewol, yang juga didakwa dengan tuduhan pembunuhan, dijatuhi vonis hingga 30 tahun.
"Kami sulit menyimpulkan bahwa para terdakwa... menyadari bahwa para korban akan tewas akibat tindakan yang mereka ambil dan berniat untuk membunuh mereka," kata majelis hakim.
Feri Sewol miring dan terbalik setelah mencoba berbelok tajam dalam pelayaran mereka dari Incheon menuju Pulau Jeju pada 16 April lalu. Dari 476 penumpang dan kru di kapal, hanya 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sebanyak 250 anak sekolah yang tengah melakukan karya wisata menuju Pulau Jeju tewas dalam kecelakaan tragis tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan, kapal mengalami kerusakan struktural dan kelebihan muatan. (Asiaone)
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang