Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa (11/11/2014) menjatuhkan vonis 36 tahun penjara kepada kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada bulan April silam. Kendati demikian, pengadilan membebaskan sang kapten dari dakwaan membunuh 304 orang dalam tragedi tersebut.
Majelis yang terdiri atas tiga orang hakim menyebut jaksa gagal membuktikan tuduhan bahwa sang kapten melakukan "pembunuhan akibat kelalaian yang disengaja". Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut hukuman mati kepada kapten feri Sewol, Lee Jun-seok.
Kendati demikian, pengadilan menemukan bahwa kapten berusia 66 tahun itu bersalah karena melalaikan tugas. Salah satunya adalah karena kapten tersebut meninggalkan feri lebih dahulu di saat masih ada ratusan penumpang -sebagian besar anak sekolah- yang masih terjebak di dalam feri.
Vonis dijatuhkan setelah proses persidangan yang digelar selama lima bulan. Tiga kru senior feri Sewol, yang juga didakwa dengan tuduhan pembunuhan, dijatuhi vonis hingga 30 tahun.
"Kami sulit menyimpulkan bahwa para terdakwa... menyadari bahwa para korban akan tewas akibat tindakan yang mereka ambil dan berniat untuk membunuh mereka," kata majelis hakim.
Feri Sewol miring dan terbalik setelah mencoba berbelok tajam dalam pelayaran mereka dari Incheon menuju Pulau Jeju pada 16 April lalu. Dari 476 penumpang dan kru di kapal, hanya 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sebanyak 250 anak sekolah yang tengah melakukan karya wisata menuju Pulau Jeju tewas dalam kecelakaan tragis tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan, kapal mengalami kerusakan struktural dan kelebihan muatan. (Asiaone)
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar