Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa (11/11/2014) menjatuhkan vonis 36 tahun penjara kepada kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada bulan April silam. Kendati demikian, pengadilan membebaskan sang kapten dari dakwaan membunuh 304 orang dalam tragedi tersebut.
Majelis yang terdiri atas tiga orang hakim menyebut jaksa gagal membuktikan tuduhan bahwa sang kapten melakukan "pembunuhan akibat kelalaian yang disengaja". Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut hukuman mati kepada kapten feri Sewol, Lee Jun-seok.
Kendati demikian, pengadilan menemukan bahwa kapten berusia 66 tahun itu bersalah karena melalaikan tugas. Salah satunya adalah karena kapten tersebut meninggalkan feri lebih dahulu di saat masih ada ratusan penumpang -sebagian besar anak sekolah- yang masih terjebak di dalam feri.
Vonis dijatuhkan setelah proses persidangan yang digelar selama lima bulan. Tiga kru senior feri Sewol, yang juga didakwa dengan tuduhan pembunuhan, dijatuhi vonis hingga 30 tahun.
"Kami sulit menyimpulkan bahwa para terdakwa... menyadari bahwa para korban akan tewas akibat tindakan yang mereka ambil dan berniat untuk membunuh mereka," kata majelis hakim.
Feri Sewol miring dan terbalik setelah mencoba berbelok tajam dalam pelayaran mereka dari Incheon menuju Pulau Jeju pada 16 April lalu. Dari 476 penumpang dan kru di kapal, hanya 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sebanyak 250 anak sekolah yang tengah melakukan karya wisata menuju Pulau Jeju tewas dalam kecelakaan tragis tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan, kapal mengalami kerusakan struktural dan kelebihan muatan. (Asiaone)
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai