Suara.com - Juru lobi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung menerangkan, ada empat kesepakatan setelah pertemuan dengan ketua umum partai KIH di Kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (12/11/2014) sore.
"Apa yang sudah disepakati tim juru lobi dalam hal ini saya, Olly (Dondonkambey), Hatta (Rajasa), dan Novanto (Setya Novanto) terhadap persoalan yang menyangkut alat kelengkapan itu telah disepakati, termasuk jumlahnya," kata Pramono di DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Isi perjanjaian lainnya, sambung Pramono, yaitu untuk menyelesaikan kisruh KIH-Koalisi Merah Putih (KMP) akan diselesaikan lewat Badan Legislatif (Baleg). Ketiga, batas akhir penyelesaian sengketa KIH-KMP ini selesai sebelum 5 Desember.
"Kemudian, keempat, ada beberapa pasal yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Itu bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman KMP," tegas Pramono.
Dia menerangkan, Baleg merupakan pintu masuk untuk revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib (tatib). Karenanya, KIH akan mengisi anggotanya pada Baleg dalam waktu dekat.
"Kita tidak bicara lagi kocok ulang, sah dan tidak sah. Yang kita bicarakan adalah membentuk alat kelengkapan dewan," paparnya.
"Kalau MD3 terbentuk yang baru dan tatib baru, kemudian kedua belah pihak mengusulkan nama dan alat kelengkapan, saya yakin cara ini lebih baik," sambungnya.
Namun, Pramono tidak menerangkan pasal dalam UU MD3 yang mana yang akan diubah.
"Itu rahasia negara. Ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," tutur Politisi PDI Perjuangan ini.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India