Suara.com - Internal Koalisi Merah Putih DPR masih berbeda pendapat mengenai revisi pasal tentang hak DPR di UU MD3 tahun 2014, terutama Pasal 74 dan Pasal 98 UU No 17 tahun 2014.
Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham mengatakan sebagian anggota menolak revisi karena menyangkut hak konstitusional Parlemen. Tapi, sebagian lagi setuju dihapus lantaran ada pasal lain yang mengatur soal ini.
"Saya ingin jujur sampai rapat kemarin memang ada perdebatan sangat tajam di antara sendiri kita. Ada yang mengatakan kalau hapus mendegradasi hak-hak DPR, tapi ada juga yang mengatakan tidak masalah karena hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat sudah diatur pada pasal-pasal lain," ujar Idrus di DPR, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Untuk membahas perbedaan tersebut, kata Idrus, malam nanti, para pemimpin partai anggota Koalisi Merah Putih akan bertemu.
Rapat nanti akan dipimpin langsung oleh Presidium Koalisi Merah Putih, Aburizal Bakrie. Pertemuan akan berlangsung di rumah Hatta Rajasa mulai pukul 20.00 WIB.
"Pada malam hari ini kita rapat KMP, tentu presidium nanti kita dihadiri juga koordinator pelaksana dan nanti KMP saya sudah minta kepada saudara Fahri Hamzah menyampaikan bagaimana hasil kajian pelaksana bersama pimpinan fraksi," kata Idrus.
Revisi pasal tersebut terkait erat dengan permintaan Koalisi Indonesia Hebat sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian antara kedua koalisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?