- Gus Yahya bersedia ikuti roadmap islah Syuriyah PBNU sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi.
- Imam Jazuli menilai langkah ini pengakuan *de facto* atas otoritas tertinggi Syuriyah PBNU.
- Islah menjadi momentum kembalinya PBNU pada khittah adab dan disiplin tata kelola organisasi.
Suara.com - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dikabarkan bersedia menempuh roadmap islah yang ditetapkan Syuriyah PBNU, termasuk menyampaikan permohonan maaf dan mengikuti mekanisme Rapat Pleno sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi.
Langkah tersebut dinilai sebagai titik balik penting sekaligus bentuk penerimaan administratif atas keputusan Syuriyah PBNU yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya.
Tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus Pengasuh Pesantren Bina Islam Cendekia, Cirebon, KH Imam Jazuli, menilai sikap Gus Yahya ini sebagai pengakuan de facto atas otoritas Syuriyah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, sebagai salah satu pemegang keputusan tertinggi dalam struktur NU.
“Ketika Gus Yahya bersedia mengikuti roadmap islah Syuriyah—meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menempuh pleno—maka secara organisatoris itu adalah pengakuan secara sadar bahwa Gus Yahya telah melakukan pelanggaran dan keputusan Syuriyah memiliki legitimasi penuh,” ujar KH Imam Jazuli, Kamis (29/1/2026).
Pemicu Krisis
Kyai Imam Jazuli berpandangan, krisis internal ini berakar dari pelanggaran adab dan tata kelola organisasi, salah satunya pencantuman nama Rais Aam PBNU dalam undangan peringatan Harlah ke-100 NU tanpa persetujuan resmi.
“Ini bukan soal teknis administrasi semata, tetapi menyangkut adab organisasi. Dalam tradisi NU, Syuriyah adalah rujukan tertinggi. Mencatut nama Rais Aam tanpa izin adalah pelanggaran serius,” katanya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa roadmap islah yang dirumuskan Syuriyah bukanlah kompromi tanpa konsekuensi, melainkan mekanisme disiplin organisasi yang memiliki implikasi hukum internal.
“Roadmap islah itu mengandung konsekuensi jelas: ada pengakuan kesalahan, ada permohonan maaf, dan ada pleno penataan ulang. Ini artinya, jabatan Ketua Umum sebelumnya memang dinilai bermasalah secara prosedural. Jika seorang ketua umum harus diplenokan kembali untuk menduduki jabatan, maka secara organisasi jabatan tersebut pernah dianggap tidak sah atau cacat administratif,” terangnya.
Baca Juga: Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Imam juga menyoroti konsekuensi lanjutan dari penerimaan roadmap islah tersebut, yakni potensi ketidaksahan keputusan-keputusan yang dibuat selama masa konflik.
“Kalau kepemimpinan dinyatakan berada di bawah kendali Syuriyah selama masa pemberhentian, maka kebijakan sepihak yang dibuat pada periode itu berpotensi batal demi hukum organisasi. Hal ini mencakup kebijakan strategis, rotasi kepengurusan, hingga aktivitas organisasi yang dilakukan tanpa legitimasi Syuriyah,” ujarnya.
Ia menilai, kesediaan Gus Yahya mengikuti pleno di bawah arahan Syuriyah juga menutup kemungkinan munculnya pleno tandingan yang sebelumnya sempat diwacanakan.
“Ketika semua jalan politik dan struktural buntu, pilihan kembali ke mekanisme Syuriyah adalah jalan paling aman bagi jam’iyah. Ini langkah realistis untuk mencegah konflik berkepanjangan. Maka, pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada Rabu sore (28/1/2026) adalah momentum pertanggungjawaban organisatoris atas pelanggaran yang telah terjadi,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Imam menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini seharusnya dibaca sebagai kembalinya NU pada khittah adab dan tata kelola organisasi.
“Islah ini bukan karena Gus Yahya dinyatakan benar, tetapi karena beliau akhirnya kembali ke jalur adab organisasi NU. Dalam NU, Syuriyah adalah rujukan tertinggi, dan Tanfidziyah wajib tunduk pada disiplin itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga