- 60 terdakwa demo di Jakarta Utara divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Orang tua lega anak segera bebas karena vonis dipotong masa tahanan selama proses penyidikan.
- Terdakwa menerima putusan hakim agar cepat bebas, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu di depan Polres Metro Jakarta Utara divonis pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh para orang tua yang hadir di ruang sidang karena dinilai tidak terlalu memberatkan.
Pasalnya, vonis tersebut dikurangi masa penahanan sejak kali pertama para terdakwa ditangkap polisi.
“Sebenarnya saya ada rasa lega karena kan berarti sebulan lagi saya ketemu,” kata Mayang, salah seorang orang tua terdakwa, kepada Suara.com, Kamis (29/1/2026).
Namun, ada hal yang mengganjal di hatinya. Ia yakin betul anaknya tidak ikut melakukan perusakan atau melukai petugas karena saat ditangkap, sang anak hanya kebetulan lewat dan bukan bagian dari demonstran.
“Jujur capek banget sidang, tapi saya enggak terima sebenarnya, kenapa anak saya bersalah,” ucapnya.
Terlebih, saat penangkapan anaknya diduga mengalami kekerasan dari pihak kepolisian. Seharusnya, hakim mempertimbangkan pengakuan terdakwa saat persidangan.
“Hakim enggak dengerin soal anak saya bilang dapat tekanan dari polisi,” ucapnya.
“Anak saya dipaksa mengaku. Itu enggak dilihat, bahkan dapat kekerasan,” imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap para terdakwa. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
“Alhamdulillah,” pekik keluarga terdakwa di ruang sidang merespons putusan tersebut.
Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa hukuman pidana tersebut dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.
Majelis kemudian menanyakan sikap para terdakwa, apakah menerima putusan atau ingin mengajukan banding. Pertanyaan ini juga diajukan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
“Kalau kamu terima, sisa masa hukuman kalian tinggal 2—3 minggu lagi,” ujar hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bendera Merah Putih Mulai Menghiasi Jalanan, Mengapa Tradisi ini Penting?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Kawal Roadmap Implementasi Biodiesel B50
-
Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah
-
60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat