Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Saiful Arif menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Kamis (20/11/2014). Selain penjara, Artha Meris juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saiful saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap (mantan) Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan uang 522.500 dolar AS terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
Hakim yakin uang diberikan kepada Rudi melalui pelatih golf, Deviardi. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemberian uang lewat Deviardi dilakukan empat kali. Pertama, pada April 2013, sebesar 250 ribu dolar AS di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat. Kedua di April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Saat itu, jumlah yang yang dititipkan ke Deviardi sebesar 22.500 dolar AS. Ketiga, uang sebesar 50 ribu dolar AS pada 1 Agustus 2013 di area parkir McDonald Kemang, Jakarta Selatan. Dan terakhir yang yang diberikan sebesar 200 ribu dolar AS di area parkir Sate Senayan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2013.
Artha Meris melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan