Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Saiful Arif menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Kamis (20/11/2014). Selain penjara, Artha Meris juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saiful saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap (mantan) Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan uang 522.500 dolar AS terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
Hakim yakin uang diberikan kepada Rudi melalui pelatih golf, Deviardi. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemberian uang lewat Deviardi dilakukan empat kali. Pertama, pada April 2013, sebesar 250 ribu dolar AS di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat. Kedua di April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Saat itu, jumlah yang yang dititipkan ke Deviardi sebesar 22.500 dolar AS. Ketiga, uang sebesar 50 ribu dolar AS pada 1 Agustus 2013 di area parkir McDonald Kemang, Jakarta Selatan. Dan terakhir yang yang diberikan sebesar 200 ribu dolar AS di area parkir Sate Senayan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2013.
Artha Meris melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?