Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Saiful Arif menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Kamis (20/11/2014). Selain penjara, Artha Meris juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saiful saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap (mantan) Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan uang 522.500 dolar AS terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
Hakim yakin uang diberikan kepada Rudi melalui pelatih golf, Deviardi. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemberian uang lewat Deviardi dilakukan empat kali. Pertama, pada April 2013, sebesar 250 ribu dolar AS di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat. Kedua di April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Saat itu, jumlah yang yang dititipkan ke Deviardi sebesar 22.500 dolar AS. Ketiga, uang sebesar 50 ribu dolar AS pada 1 Agustus 2013 di area parkir McDonald Kemang, Jakarta Selatan. Dan terakhir yang yang diberikan sebesar 200 ribu dolar AS di area parkir Sate Senayan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2013.
Artha Meris melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara