Suara.com - Karyawan SKK Migas, Rahmat Ashari, menyebut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, pernah mengajukan penyesuaian harga gas kepada SKK Migas.
"Terdakwa sebagai Direktur di KPI, pernah mengajukan penyesuaian harga gas yang ditujukan kepada SKK Migas," kata Rahmat saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan Artha di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Dia juga menceritakan kronologis terjadinya proses pengajuan harga gas dari Kaltim Parna Industri. Katanya, berawal dari tanggal 21 Februari 2012. Ketika itu, Kaltim Parna Industri dan SKK Migas mengadakan rapat pembahasan soal rekomendasi penurunan harga gas untuk Kaltim Parna Industri yang ditujukan kepada Menteri ESDM Jero Wacik.
"Ketika itu kita mengadakan rapat, kemudian yang hadir dari migas untuk membahas penyesuaian harga gas terhadap KPI. Yang menugaskan saya pak Sudadi Rafli, ketika itu saya hadir, Jurit Novanto, dari SKK Migas hanya kami. Iya saya hadir satu kali saja," katanya.
Artha Meris Simbolon didakwa memberikan uang senilai 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi Rubiandini. Uang tersebut diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orang tua Artha Meris Simbolon, Marihad Simbolon, awal tahun 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang 250 ribu dolar AS kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
Selang beberapa bulan, Artha Meris Simbolon kembali menyerahkan uang 22,5 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS, dan 50 ribu dolar AS secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!