Suara.com - Chief Executive Officer perusahaan yang mengoperasikan kapal feri Sewol, Kim Han-sik dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Pengadilan menilai Kim bertanggung jawab atas jumlah penumpang yang berlebihan sehingga membuat kapal itu tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 penumpang.
Kapal dengan berat 6.825 ton itu mengangkut 476 orang, sebagian besar adalah pelajar sekolah, saat karam pada 16 April lalu. Pengadilan menganggap, kru kapal tidak kompeten sehingga menimbulkan korban tewas yang besar.
Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan Kim terbukti melakukan pembunuhan dan bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 300 penumpang feri Sewol.
Kim (71 tahun) juga dinyatakan bersalah karena mengizinkan kapal itu tetap beroperasi tanpa mengabaikan prosedur keselamatan standar. 10 terdakwa lainnya termasuk enam karyawan Chonghaeijin Marine juga menjalani sidang bersamaan dengan Kim. Semuanya dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kim selama ini membantah bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya kapal feri Sewol. Dia mengklaim hanya sebagai karyawan dari perusahaan milik Yoo Byung-eun, yang digambarkannya sebagai orang yang seorang diri menjalankan perusahaan. (AFP/CNA)
Tag
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar