Suara.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan tarif parkir yang bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu di tempat perbelanjaan atau mal akibat belum adanya aturan khusus berupa peraturan daerah (perda).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Nyoto mengatakan akibat belum adanya aturan khusus itu, beberapa pusat perbelanjaan mengenakan tarif bervariasi dan informasi dari Dinas Perhubungan, ada yang dikenakan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu.
"Untuk parkir valley, bahkan informasinya ditarik sampai Rp100 ribu," kata legislator yang membidangi hukum dan pembangunan ini.
Padahal, lanjut dia, segala jenis pungutan atau retribusi harus diatur dalam perda dengan acuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Idealnya tahun 2011 segala retribusi ditetapkan di sana (perda)," katanya.
Herlina mengatakan alasan pemerintah kota tidak membuat aturan khusus dalam mengenakan taif parkir di mal karena dianggap sumber pajak dan bukan disebut retribusi.
"Karena bukan termasuk retribusi maka dikenakan prosentase pajak parkir di mal. Untuk parkir diekanakan pajak 25 persen, lalu parkir khusus atau valley 30 persen," katanya.
Herlina menegaskan besarannya diatur bukan semata-mata untuk memberikan kontribusi pada pemerintah kota, namun juga harus dipertimbangkan kemanfaatannya pada masyarakat.
"Orang memilih parkir valley karena pilih praktis, tapi justru dikenakan sesuka hati," katanya.
Anggota dewan yang menjabat selama dua periode ini berencana untuk membenahi regulasi tarif parkir khusus. "Jangan sampai karena tidak diatur kemudian besaran tarif semakin tidak terukur," katanya.
Berdasarkan data pemerintah kota, sebanyak 17 mal di Surabaya yang selama ini mengenakan tarif khusus. Namun, ia memperkirakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Data pemkot 17 (obyek), tapi sepertinya lebih," kata Herlina.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Elok Cahyani. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan masalah tarif parkir. (Antara)
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Harga Mobil Listrik Murah Kia EV3: Intip Spesifikasi SUV Canggih Ini!
-
6 Zodiak Paling Ambisius, Pantang Menyerah demi Meraih Impian
-
Feng Shui Arah Rumah Menghadap Tenggara, Benarkah Magnet Rezeki?
-
IHSG Merah Jelang Pidato Prabowo, Bergerak di Level 6.200
-
Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR
-
Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang
-
Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana