Suara.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan tarif parkir yang bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu di tempat perbelanjaan atau mal akibat belum adanya aturan khusus berupa peraturan daerah (perda).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Nyoto mengatakan akibat belum adanya aturan khusus itu, beberapa pusat perbelanjaan mengenakan tarif bervariasi dan informasi dari Dinas Perhubungan, ada yang dikenakan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu.
"Untuk parkir valley, bahkan informasinya ditarik sampai Rp100 ribu," kata legislator yang membidangi hukum dan pembangunan ini.
Padahal, lanjut dia, segala jenis pungutan atau retribusi harus diatur dalam perda dengan acuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Idealnya tahun 2011 segala retribusi ditetapkan di sana (perda)," katanya.
Herlina mengatakan alasan pemerintah kota tidak membuat aturan khusus dalam mengenakan taif parkir di mal karena dianggap sumber pajak dan bukan disebut retribusi.
"Karena bukan termasuk retribusi maka dikenakan prosentase pajak parkir di mal. Untuk parkir diekanakan pajak 25 persen, lalu parkir khusus atau valley 30 persen," katanya.
Herlina menegaskan besarannya diatur bukan semata-mata untuk memberikan kontribusi pada pemerintah kota, namun juga harus dipertimbangkan kemanfaatannya pada masyarakat.
"Orang memilih parkir valley karena pilih praktis, tapi justru dikenakan sesuka hati," katanya.
Anggota dewan yang menjabat selama dua periode ini berencana untuk membenahi regulasi tarif parkir khusus. "Jangan sampai karena tidak diatur kemudian besaran tarif semakin tidak terukur," katanya.
Berdasarkan data pemerintah kota, sebanyak 17 mal di Surabaya yang selama ini mengenakan tarif khusus. Namun, ia memperkirakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Data pemkot 17 (obyek), tapi sepertinya lebih," kata Herlina.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Elok Cahyani. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan masalah tarif parkir. (Antara)
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap