Suara.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan tarif parkir yang bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu di tempat perbelanjaan atau mal akibat belum adanya aturan khusus berupa peraturan daerah (perda).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Nyoto mengatakan akibat belum adanya aturan khusus itu, beberapa pusat perbelanjaan mengenakan tarif bervariasi dan informasi dari Dinas Perhubungan, ada yang dikenakan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu.
"Untuk parkir valley, bahkan informasinya ditarik sampai Rp100 ribu," kata legislator yang membidangi hukum dan pembangunan ini.
Padahal, lanjut dia, segala jenis pungutan atau retribusi harus diatur dalam perda dengan acuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Idealnya tahun 2011 segala retribusi ditetapkan di sana (perda)," katanya.
Herlina mengatakan alasan pemerintah kota tidak membuat aturan khusus dalam mengenakan taif parkir di mal karena dianggap sumber pajak dan bukan disebut retribusi.
"Karena bukan termasuk retribusi maka dikenakan prosentase pajak parkir di mal. Untuk parkir diekanakan pajak 25 persen, lalu parkir khusus atau valley 30 persen," katanya.
Herlina menegaskan besarannya diatur bukan semata-mata untuk memberikan kontribusi pada pemerintah kota, namun juga harus dipertimbangkan kemanfaatannya pada masyarakat.
"Orang memilih parkir valley karena pilih praktis, tapi justru dikenakan sesuka hati," katanya.
Anggota dewan yang menjabat selama dua periode ini berencana untuk membenahi regulasi tarif parkir khusus. "Jangan sampai karena tidak diatur kemudian besaran tarif semakin tidak terukur," katanya.
Berdasarkan data pemerintah kota, sebanyak 17 mal di Surabaya yang selama ini mengenakan tarif khusus. Namun, ia memperkirakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Data pemkot 17 (obyek), tapi sepertinya lebih," kata Herlina.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Elok Cahyani. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan masalah tarif parkir. (Antara)
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti