Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan dua payung hukum bagi dua institusi baru dalam bidang ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Minggu (23/11/2014) mengatakan kedua institusi tersebut adalah Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif (BPEK) dan Badan Terpadu Promosi Produk Dalam Negeri (BTPPDN).
"Kedua lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mana saat ini kami tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden untuk keduanya," kata Rini.
Menurut dia, Pemerintahan Jokowi-JK tetap berkomitmen untuk menangani pengembangan ekonomi kreatif, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Komitmen itu akan diwujudkan dengan pembentukan BPEK dan pemerintah juga akan menghidupkan kembali BTPPDN," ujarnya.
Dia menuturkan subsektor industri kreatif menjadi salah satu program "quick wins" Pemerintah Jokowi-JK dan mengindikasikan perlunya dibentuk badan yang dapat menangani isu-isu besar dalam masalah ekonomi kreatif.
"Ekonomi kreatif merupakan urusan yang masih tersebar di beberapa instansi, nantinya BPEK bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah, guna mensinergikan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen