Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Surat Keputusan penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi yang baru, yakni Rp2.840.000. Angka ini naik 16,04 persen dari sebelumnya, Rp 2.447.445.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni, mengatakan surat tersebut dikeluarkan, meski belum ada kesepakatan antara serikat pekerja, pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
"Rapat dewan pengupahan kemarin dead lock, lalu diserahkan ke Gubernur dan diputus," kata Obon kepada suara.com, Senin (24/11/2014).
Upah yang diputuskan pemerintah lebih rendah dari tuntutan buruh sebelumnya, yakni Rp3.311.148.
Atas keputusan tersebut, serikat buruh sedang menimbang-nimbang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.
"Sekarang sedang kami evaluasi, waktu untuk menggugatnya belum pasti," kata Obon.
Seperti diketahui, sebelum keluar putusan tersebut, serikat pekerja di Kabupaten Bekasi berjuang dengan cara turun ke jalan agar upah minimum yang mereka tawarkan dipenuhi. Bahkan, di salah satu aksi, mereka sampai dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN