- Disparekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha B Fashion dan The Seven akibat keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba ilegal.
- Bareskrim Polri mengungkap peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam Jakarta Barat pada 9 Mei 2026.
- Pemerintah memperketat pengawasan serta koordinasi hukum guna memastikan seluruh tempat hiburan di Jakarta mematuhi peraturan dan standar keamanan.
Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencabut izin usaha tempat hiburan malam B Fashion dan The Seven, usai peristiwa peredaran narkoba yang melibat para pegawai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pencabutan izin usaha ini bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta kualitas industri pariwisata di Jakarta.
Andhika menyatakan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Kami menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjaga standar operasional, keamanan lingkungan serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Andhika memastikan, Dinas Parekraf DKI tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat ataupun membiarkan terjadinya aktivitas ilegal seperti prostitusi maupun peredaran narkoba secara terselubung.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Menurut Andhika, pihaknya bakal memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait agar peristiwa serupa kembali terulang.
"Kami ingin memastikan seluruh usaha akomodasi dan pariwisata di Jakarta menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam di B-Fashion dan The Seven, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026) lalu.
Baca Juga: Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
Dalam tempat hiburan malam tersebut, polisi menemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Pengguna biasanya dari kalangan menegah atas, sebab agar bisa menikmati narkotika yang disediakan calon pengunjung harus memesan ruangan senilai Rp10-35 juta.
Dari informasi yang dihimpun, peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Narkotika bisa diperoleh melalui seorang koordinator ladies companion (LC) atau yang akrab disapa mami berinisial DEP.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 16 butir ekstasi, 111 vape mengandung etomidate, alat hisap sabu, timbangan digital, kartu ATM, hingga belasan telepon genggam.
Selain menangkap pengunjung dan karyawan hotel, pengembangan kasus juga mengarah ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang