- Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat kelembagaan BPBD sebagai layanan dasar pemerintah daerah yang wajib.
- Sosialisasi regulasi dilakukan pada 7 Mei 2026 guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perubahan pola bencana yang semakin sulit diprediksi.
- Pemerintah mendorong transformasi sistem penanggulangan bencana melalui pendekatan mitigasi risiko serta kolaborasi lintas sektor yang inklusif dan berkelanjutan.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah melalui penguatan kelembagaan dan tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Penguatan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD yang diterbitkan pada akhir 2025. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menggelar sosialisasi nasional dan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia pada 7 Mei 2026 lalu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menekankan bahwa pola bencana di Indonesia kini telah berubah sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam penanganannya.
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” ujarnya dalam kegiatan tersebut, dikutip dari keterangan tertulis.
Menurutnya, kondisi bencana saat ini bergerak lebih cepat dan sulit diprediksi, terutama akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Hal ini membuat pendekatan responsif semata tidak lagi cukup, sehingga pencegahan dan pengurangan risiko harus menjadi prioritas utama.
Safrizal mencontohkan sejumlah kejadian banjir bandang dan cuaca ekstrem yang menunjukkan semakin singkatnya jeda waktu antara hujan di hulu dan dampak di hilir. Kondisi tersebut membuat sistem peringatan dini kerap tidak mampu mengimbangi kecepatan bencana.
Secara global, Indonesia juga disebut menempati peringkat ketiga dalam Indeks Risiko Bencana 2025. Sekitar 96,27 persen penduduk berada di wilayah rawan bencana, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp22,85 triliun per tahun, serta 75 persen infrastruktur nasional berada di kawasan berisiko.
“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak,” kata Safrizal.
Melalui Permendagri 18/2025, penanggulangan bencana ditegaskan sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan pendidikan dan kesehatan. Daerah juga diwajibkan memiliki BPBD yang kuat, mandiri, dan mampu merespons cepat situasi darurat.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi,” tegasnya.
Kemendagri juga mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan reaktif menjadi berbasis mitigasi dan pengelolaan risiko. Pemerintah menilai, respons awal dalam 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan masyarakat saat terjadi bencana.
Selain itu, Safrizal memperkenalkan konsep “Harmony with Disaster”, yakni pendekatan yang mendorong masyarakat untuk beradaptasi dan hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan.
Penguatan sistem ini juga melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, hingga media. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNPB, pemerintah daerah, serta didukung Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA sebagai bagian dari kerja sama pengurangan risiko bencana Indonesia–Australia.
Kemendagri berharap, penguatan BPBD dan implementasi regulasi baru ini dapat mempercepat transformasi sistem penanggulangan bencana di Indonesia agar lebih tangguh, adaptif, dan siap menghadapi risiko yang semakin kompleks di masa depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!