Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional menghadiri rapat dengan DPR merupakan konsekuensi atas kesepakatan islah yang dibuat antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih beberapa waktu yang lalu.
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Badan Legislasi selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, Komisi-komisi dan Badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah, Selasa (25/11/2014).
Basarah menambahkan permintaan Presiden kepada para menteri agar untuk sementara waktu tidak menghadiri rapat dengan DPR merupakan wujud penghormatan terhadap kesepakatan perdamaian.
Ia berharap anggota DPR yang tergabung di Koalisi Merah Putih tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati.
"Berdasarkan penjelasan Mas Pram sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," kata Basarah.
Basarah menambahkan Koalisi Indonesia Hebat akan meminta klarifikasi dari Pramono perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh Koalisi Merah Putih.
"Karena waktu itu Mas Pram-lah yang memberikan keyakinan kepada kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR. Oleh karena penjelasan beliau itulah kami segera menyetorkan nama-nama anggota fraksi kami untuk masuk dalam AKD DPR," kata dia.
Masalah ini mengemuka setelah anggota Komisi VI protes keras terhadap sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pejabat-pejabat BUMN menghadiri undangan rapat komisi.
Tag
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Soroti Mindset Spekulatif Masyarakat Terhadap Kripto
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Para Pencari Tuhan Kembali Kasih Sindiran Menohok, Bandingkan Gaji Guru dan Anggota DPR
-
DPR Desak Indonesia Keluar dari BoP, Dinilai Langgar Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya