Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional menghadiri rapat dengan DPR merupakan konsekuensi atas kesepakatan islah yang dibuat antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih beberapa waktu yang lalu.
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Badan Legislasi selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, Komisi-komisi dan Badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah, Selasa (25/11/2014).
Basarah menambahkan permintaan Presiden kepada para menteri agar untuk sementara waktu tidak menghadiri rapat dengan DPR merupakan wujud penghormatan terhadap kesepakatan perdamaian.
Ia berharap anggota DPR yang tergabung di Koalisi Merah Putih tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati.
"Berdasarkan penjelasan Mas Pram sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," kata Basarah.
Basarah menambahkan Koalisi Indonesia Hebat akan meminta klarifikasi dari Pramono perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh Koalisi Merah Putih.
"Karena waktu itu Mas Pram-lah yang memberikan keyakinan kepada kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR. Oleh karena penjelasan beliau itulah kami segera menyetorkan nama-nama anggota fraksi kami untuk masuk dalam AKD DPR," kata dia.
Masalah ini mengemuka setelah anggota Komisi VI protes keras terhadap sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pejabat-pejabat BUMN menghadiri undangan rapat komisi.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
DPR Usul Ada Dirjen Longsor sampai Banjir di Kementrian Bencana
-
Pengamat Soal Viral Video Zulhas: Bagus Kalau DPR Mengklarifikasinya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri