Suara.com - Untuk sementara waktu, Presiden Joko Widodo melarang para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah baru akan memenuhi undangan rapat bilamana polemik di DPR sudah selesai.
Polemik yang dimaksud Jokowi adalah yang terjadi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat terkait revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3.
Permasalahan tersebut mengemuka setelah pekan lalu, Menteri Rini Soemarno melarang anak buahnya menghadiri rapat dengan Komisi VI untuk sementara waktu. Sejumlah anggota dewan tersinggung, lalu memprotes sikap Menteri Rini.
Menanggapi permasalahan tersebut, politisi Partai Nasional Demokrat Malkan Amin menduga ada kesalahpahaman atas sikap Menteri Rini.
"Mungkin maksudnya Menteri Rini itu tidak bukan untuk melarang. Tetapi dia ingin BUMN itu siap di dalam program-programnya, kemudian komisi yang bermitra dengan BUMN juga siap dulu," kata mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu kepada suara.com, Selasa (25/11/2014).
Malkan menambahkan bukan rahasia umum kalau DPR periode 2014-2019 ini baru seminggu lebih melakukan pembenahan internal.
Itu sebabnya, kata Malkan, masalah ketidakhadiran menteri atau pejabat terkait ke DPR, tak perlu diributkan, apalagi sampai berlarut-larut.
Sebaliknya, Malkan menyarankan agar DPR langsung memanggil atau menemui Menteri Rini untuk minta penjelasan terkait sikapnya.
Malkan mengingatkan politik jangan dibangun dari perselisihan, melainkan harus dibangun melalui kesepakatan dan saling menghormati.
Ketika ditanya apakah masalah tersebut bisa memperburuk komunikasi antara DPR dan pemerintah, Malkan mengatakan itu tergantung kedua belah pihak.
"Kalau DPR menganggap itu menyinggung, bisa panjang," katanya. "Tapi menurut saya, pimpinan Komisi VI segera menemui, Menteri Rini, khusus untuk bertanya. Tidak usah rapat, hanya konsultasi, di situ ada kesempatan untuk bertanya dan terima jawaban, setelah itu dianggap clear."
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
DPR Usul Ada Dirjen Longsor sampai Banjir di Kementrian Bencana
-
Pengamat Soal Viral Video Zulhas: Bagus Kalau DPR Mengklarifikasinya
-
Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar