Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (2/12/2014).
Berikut adalah kronologis penangkapan terhadap keempat tersangka. Keempat tersangka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Koptu Darmono, dan Rauf.
Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, Jakarta dan Bangkalan.
Pertama, penangkapan terhadap Rauf di parkiran gedung A, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014) pukul 11.30 WIB. Dia adalah perantara Fuad Amin. Dia bertugas menerima uang.
Petugas menyita uang senilai Rp700 juta di dalam sebuah mobil. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Antonio yang akan diberikan kepada Fuad.
Kedua, penangkapan terhadap Antonio dilakukan 15 menit setelah penangkapan terhadap Rauf. TKP-nya juga di lobi gedung A.
Ketiga, pukul 12.15 WIB, petugas menangkap Darmono yang merupakan perantara dari Antonio di lobi gedung EB, Jakarta.
Keempat, jam 01.00 WIB, Fuad ditangkap di rumahnya di Bangkalan, Madura. Pada Selasa (2/12/2014) jam 10.00 WIB, ia dibawa ke gedung C1 KPK.
Penyidik KPK menyita barang bukti tiga koper besar yang berisi uang dari serangkaian penangkapan itu.
Proses penghitungan uang dilakukan disaksikan langsung oleh Fuad. Uang itu disita dari sejumlah tempat, di antaranya ada yang disembunyikan di balik lukisan.
Tag
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!