Suara.com - Jabatan Ketua Harian DPP Golkar muncul dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Nusa Dua, Bali. Jabatan itu muncul dari rapat Komisi A tadi malam dan dibawa ke sidang paripurna Munas, hari ini, Rabu (3/12/2014).
Wacana pembentukan Ketua Harian ini sempat mendapat pertanyaan dalam jalannya sidang paripurna. Sebab, ada salah satu peserta sidang sempat mempertanyakan mengapa jabatan ini bisa muncul. Padahal, peserta yang mengaku juga anggota Komisi A Munas ini merasa tidak dilibatkan dalam rapat malam tadi.
"Kenapa ada ketua harian? apa ada udang di balik batu. Ini tidak sedikit pun dibahas di komisi A. Saya bukan menanyakannya kepada ketua sidang, tapi pada ketua Komisi A," kata dia.
Nurdin Halid yang memimpin sidang Munas ini menegaskan, Paripurna Munas bersifat untuk memberikan keputusan. Jadi bukan lagi mempertanyakan masalah tersebut. Sebab, pembentukan ketua harian sudah dirapatkan dan dilaporkan dalam paripurna hari ini.
"Saya punya kewenangan untuk memimpin supaya fokus. Tidak semua hal yang tidak dibahas di komisi dibahas ke paripurna. Munas ini merupakan keputusan tertinggi bukan komisi lagi," kata Nurdin.
Dia pun mempertanyakan kepada peserta Munas untuk meminta persetujuan menetapkan keputusan ini.
"Setuju? Untuk tambah Bab V pasal 6 ayat 1 ART. Huruf (d) Ketua Umum/formatur dapat melakukan penambahan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan termasuk ketua harian bila diperlukan," tanya Nurdin.
"Setuju," teriak peserta Munas dan disambung suara palu diketok sebagai tanda keputusan telah diambil. (Rif)
Berita Terkait
-
Isu Munaslub 'Hantui' Golkar, Idrus Marham Sebut Bukan Dari Istana Dalangnya
-
Kaleidoskop 2024: Dinamika Parpol di Tahun Politik, Golkar Dipimpin Bahlil, PDIP Takut Diawut-awut
-
Jokowi Ungkap Alasan Pakai Kemeja Kuning Saat Hadiri Penutupan Munas Golkar, Begini Katanya
-
Berkemeja Kuning, Jokowi Dan Prabowo Hadiri Penutupan Munas Golkar Malam Ini
-
Sah! Jadi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia Terima Panji Kebesaran dan Ucapkan Ikrar Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka