Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pengurangan jam kerja tidak akan diterapkan untuk semua Pegawai Negeri Sipil Perempuan. Hanif mengungkapkan hal ini terkait wacana dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan mengurangi jam kerja bagi PNS perempuan.
Kata dia, hanya PNS perempuan yang mempunyai anak kecil yang jam kerjanya akan dikurangi.
"Sebenarnya tujuannya untuk memastikan agar anak-anak kita memperoleh kasih sayang, pendidikan dan perhatian dari para ibu yang bekerja. Formula yang ditawarkan bapak JK itu pengurangan jam kerja," ungkap Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
"Nah itu sedang kami kaji dulu, formulanya sebenarnya banyak untuk bisa mencapai tujuan itu," katanya.
Hanif menjelaskan, aturan ini juga menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat yang mendukung wacana tersebut, namun tidak sedikit pula para pekerja perempuan yang protes dan menganggap bahwa itu akan menjadi pembatas untuk meniti karier.
"Itu kan wacana yang tujuannya baik. Kalau dianggap diskriminasi itu soal cara pandang saja," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk memberi kelonggaran atau mengurangi jam kerja bagi kaum perempuan, yakni pengurangan satu jam sebelum masuk kerja, dan satu jam pulang lebih cepat.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan