Suara.com - Mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto, dinilai berhak mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu dikatakan pengacaranya OC Kaligis di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, resmi mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Sabtu (29/11/2014).
Menurut dia, kliennya merupakan korban bahwa sebagai pilot tentu tidak mengetahui siapa penumpang yang ikut dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda itu.
Dalam dakwaan terhadap kliennya tercantum bahwa Munir meninggal karena minum orange jus tapi dalam putusan hakim disebutkan tewas akibat makan mie.
Dia mengatakan hal itu sudah merupakan suatu keanehan dan banyak kejanggalan dalam proses kasus Pollycarpus tersebut.
Kaligis mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengatakan Pollycarpus dalam menjalani pembebasan bersyarat sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.
Namun dalam Kepres tersebut remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," kata mantan pengacara Prita Mulyasari itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong
-
Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas
-
Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU
-
Ada Kim Woo Bin, Variety Show Farm Operation: Go Go Farm Tayang 19 Juni
-
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu