Suara.com - Mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto, dinilai berhak mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu dikatakan pengacaranya OC Kaligis di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, resmi mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Sabtu (29/11/2014).
Menurut dia, kliennya merupakan korban bahwa sebagai pilot tentu tidak mengetahui siapa penumpang yang ikut dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda itu.
Dalam dakwaan terhadap kliennya tercantum bahwa Munir meninggal karena minum orange jus tapi dalam putusan hakim disebutkan tewas akibat makan mie.
Dia mengatakan hal itu sudah merupakan suatu keanehan dan banyak kejanggalan dalam proses kasus Pollycarpus tersebut.
Kaligis mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengatakan Pollycarpus dalam menjalani pembebasan bersyarat sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.
Namun dalam Kepres tersebut remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," kata mantan pengacara Prita Mulyasari itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Minta Debat Pigai-Zainal Dihentikan: HAM Bukan Ajang Talkshow
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan
-
Fenomena Rakyat Menentang MBG, Justru Disebut Lawan HAM?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?