Suara.com - Mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto, dinilai berhak mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu dikatakan pengacaranya OC Kaligis di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, resmi mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Sabtu (29/11/2014).
Menurut dia, kliennya merupakan korban bahwa sebagai pilot tentu tidak mengetahui siapa penumpang yang ikut dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda itu.
Dalam dakwaan terhadap kliennya tercantum bahwa Munir meninggal karena minum orange jus tapi dalam putusan hakim disebutkan tewas akibat makan mie.
Dia mengatakan hal itu sudah merupakan suatu keanehan dan banyak kejanggalan dalam proses kasus Pollycarpus tersebut.
Kaligis mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengatakan Pollycarpus dalam menjalani pembebasan bersyarat sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.
Namun dalam Kepres tersebut remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," kata mantan pengacara Prita Mulyasari itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Hyun Bin Kembali ke Layar Kaca, Drama Made in Korea Sajikan Cerita Politik
-
5 Rekomendasi Film dan Drakor Action Thriller Hyun Bin, Terbaru Made in Korea di Disney+
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Deretan Drama Korea Kim Woo Bin, Pernah Jadi Jin Ajaib!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang