Suara.com - Mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto, dinilai berhak mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu dikatakan pengacaranya OC Kaligis di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, resmi mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Sabtu (29/11/2014).
Menurut dia, kliennya merupakan korban bahwa sebagai pilot tentu tidak mengetahui siapa penumpang yang ikut dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda itu.
Dalam dakwaan terhadap kliennya tercantum bahwa Munir meninggal karena minum orange jus tapi dalam putusan hakim disebutkan tewas akibat makan mie.
Dia mengatakan hal itu sudah merupakan suatu keanehan dan banyak kejanggalan dalam proses kasus Pollycarpus tersebut.
Kaligis mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengatakan Pollycarpus dalam menjalani pembebasan bersyarat sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.
Namun dalam Kepres tersebut remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," kata mantan pengacara Prita Mulyasari itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua
-
Sung Han Bin ZEROBASEONE Resmi Didapuk Jadi MC Street World Fighter: Director's War
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!
-
Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara
-
Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan
-
Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
5 Rekomendasi Serum Jerawat Lokal, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli
-
Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan