Suara.com - Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman 20 tahun penjara karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka berinisial AD (41), warga Ajibarang. Dia ditangkap pada hari Kamis (4/12/2014) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pos Satpam RSUD Ajibarang," kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Supariya, di Purwokerto, Minggu (7/12/2014).
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka AD berawal dari informasi warga jika ada satpam RSUD Ajibarang yang menggunakan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebut oleh warga.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi yang cukup, lanjut dia, pihaknya langsung mengamankan AD yang sedang berada di Pos Satpam RSUD Ajibarang.
"Selanjutnya, kami membawa tersangka ke rumahnya dan menemukan sabu-sabu seharga Rp800.000 serta alat isap sabu-sabu atau bong. Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna," katanya.
Akan tetapi, hingga saat ini, kata dia, tersangka AD masih bungkam soal asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai asal sabu-sabu yang diperoleh tersangka AD.
"Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam