Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresisi keputusan hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan keputusan berat bagi salah satu terpidana korupsi, Budi Mulya.
"Saya pikir bagus sekali, inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang, artinya dia lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Dia juga menambahkan, dengan adanya hukuman yang semakin berat, maka setiap orang yang ingin melalukan korupsi akan takut. Karenanya dia menilai sebenarnya ada keinginan seseorang atau sekelompok orang melakukan pencurian terhadap uang negara tersebut karena lemahnya atau ringannya hukuman yang diputuskan oleh pengadilan.
"Itu sangat bagus, artinya proses hukum sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi, biar tidak dianggap enteng. Sebab selama ini sudah hukuman rendah lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat, tahunya ya sudah keluar. Ini kan juga sebetulnya efek jeranya itu walaupun itu bukan tujuan itu kecil sekali," pujinya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah memutuskan hasil banding terpidana kasus Century, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Dengan demikian, putusan tersebut bertambah dua tahun dari hasil vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Widodo pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada tanggal 3 Desember 2014 lalu.
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib
-
Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru
-
iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global
-
Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI
-
Berawal dari Posisi Duduk, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka 'Memecat Gibran' ke Prabowo
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung yang Bagus dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp900 Ribuan