Suara.com - Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroto, menangis ketika baru tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014) pukul 13.30 WIB.
Hari ini, Assyifa dan pacarnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, Ahmad Imam Al Hafidt, akan menjalani sidang vonis.
Assyifa mengenakan baju warna dan jilbab biru berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tangannya mengenakan jam dan gelang berwarna emas.
Setelah memasuki ruang sidang, Assyifa duduk di bangku urutan ketiga dari depan. Di sana sudah ada Hafidt.
Assyifa duduk di samping ibunya. Tangannya menutup muka dengan handuk kecil berwarna hijau. Ibu dan anak itu menangis sambil berpelukan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai, padahal jadwalnya pukul 13.00 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua pembunuh dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, mereka dianggap melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga