Suara.com - Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroto, menangis ketika baru tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014) pukul 13.30 WIB.
Hari ini, Assyifa dan pacarnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, Ahmad Imam Al Hafidt, akan menjalani sidang vonis.
Assyifa mengenakan baju warna dan jilbab biru berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tangannya mengenakan jam dan gelang berwarna emas.
Setelah memasuki ruang sidang, Assyifa duduk di bangku urutan ketiga dari depan. Di sana sudah ada Hafidt.
Assyifa duduk di samping ibunya. Tangannya menutup muka dengan handuk kecil berwarna hijau. Ibu dan anak itu menangis sambil berpelukan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai, padahal jadwalnya pukul 13.00 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua pembunuh dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, mereka dianggap melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?