Suara.com - Pengacara Asyifa Ramadhani, salah satu tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, siap-siap melaporkan penyidik Polres Kota Bekasi ke Mabes Polri terkait foto Asyifa sedang tersenyum ceria ketika masih dalam proses pemeriksaan. Foto Asyifa itu kemudian tersebar luas ke media.
"Kami akan segera melaporkannya ke Propam, mas, biar polisi juga jera. Karena foto klien saya yang tersenyum itu efeknya sangat luas, padahal kasus pembunuhan kok, tapi tersenyum," kata pengacara bernama M Syafri Noer kepada suara.com, Sabtu (5/4/2014).
Syafri yakin seyakinnya Asyifa diminta tersenyum oleh penyidik karena pada waktu pemeriksaan, tidak ada orang lain, selain penyidik. Apalagi, Asyifa sendiri telah mengakui mau tersenyum sebelum difoto karena dipaksa.
"Apa yang dilakukan oleh penyidik ini merupakan pelanggaran UU IT," kata Syafri.
Kasus pembunuhan Ade Sara telah menjadikan Asyifa dan kekasihnya, Ahmad Hafitd, menjadi tersangka. Pembunuhan berlangsung pada 4 Maret 2014. Jenazah korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan tol Bintara Bekasi, 5 Maret 2014 pagi.
Baca tanggapan Polres Kota Bekasi di link ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta