Suara.com - Pihak Direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau sering disebut TPI mengadukan pihak MNC TV kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu dilakukan oleh pihak Siti Hardijanti Rukmana atau yang biasa disapa Mbak Tutut lantaran adanya konten penyiaran MNC TV yang tidak proporsional dan merugikan pihaknya.
"PT Citra TPI mengadukan kepada kami tentan konten penyiaran dari MNC TV yang sangat merugikan dan tidak memenuhi pedoman dan standar penyiaran yakni tidak proporsional," kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia di Jalan Gajah Mada No 8, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
Namun, pihaknya tidak serta merta membenarkan apa yang disampaikan jajaran redaksi PT CTPI tersebut. Pihak KPI akan mempelajari laporan tersebut.
"Kewajiban KPI untuk tindak lanjuti laporan tersebut, kita akan kaji laporan pengaduan yang telah disampaikan, apakah melanggar pedoman dan standar penyiaran atau tidak, dan nanti akan kita teruskan ke pihak yang teradu," jelasnya.
Sementara itu, terkait masalah hukum dari perusahaan TPI itu sendiri, dia mengaku bahwa pihak KPI menghargainya dan juga tidak akan berseberangan dengan lembaga hukum yang telah memutuskan perkara tersebut.
"Kalau menyangkut sengketa dan kedudukan hukum TPI, KPI hormati proses hukum, kita tidak berbeda dari keputusan lembaga hukum," tutupnya.
Sementara, kuasa hukum PT CTPI, Hary Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah maka putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan.
Menurutnya, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.
"Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNC TV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal," kata Ponto.
Berita Terkait
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Ketika Skenario Suharto Menaikkan Mbak Tutut ke Kursi RI 1 Gagal Total
-
Faktor Adik, Tutut Soeharto Diprediksi Dapat Restu Prabowo Geser Bahlil di Partai Golkar
-
Mbak Tutut Bakal Gantikan Bahlil Pimpin Partai Golkar? Jerry: Dia Akan Didukung Presiden
-
Potret Soeharto Main Tangan kepada Mbak Tutut: Itu Tanda Cinta
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?