News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2014 | 01:15 WIB
Unjuk Rasa Jurnalis

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan keras menyusul penetapan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pemuatan karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis, 3 Juli 2014 silam. AJI menolak keras penetapan tersangka Meidyatama dan mendesak polisi untuk mencabut status tersangka Pemred harian berbahasa Inggris tersebut.

"(AJI) Mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis.," kata Ketua AJI, Suwarjono.

AJI juga meminta Kepolisian RI untuk mengusut kasus ini, juga kasus terkait karya jurnalistik lainnya dengan Undang-undang Pers, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mendesak kepolisian RI tidak menggunakan KUHP untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik, dan kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," sambung Suwarjono.

AJI juga menggugah kesadaran masyarakat pers untuk mengawal kasus ini agar tetap dalam koridor undang-undang pers. Tujuannya, agar di kemudian hari, tidak ada pihak lain yang dirugikan.

"Mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers bukan kasus pidana. Kasus ini bila dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi kebebaaan pers dan akan bisa terkena kepada siapapun," ujar Suwarjono.

Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.

"Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemersekaan pers yg ditandatangani Kapolri Timur Pradopo dan Bagir Manan tahun 2012 lalu harusnya jadi pegangan menangani kasus ini," pungkas Suwarjono.

Sebelumnya diberitakan, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menyusul dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam. Karikatur yang dimuat pada harian The Jakarta Post tanggal 3 Juli 2014 silam itu menampilkan gambar dengan tulisan Laa ilaaha illallaah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Load More