Suara.com - Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony belum akan dinonaktifkan meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan, berdasarkan UU Pemda yang baru disahkan tahun ini, kepala daerah yang menjadi tersangka masuih tetap diizinkan untuk menjalankan tugasnya.
Kata dia, UU Pemda no 23 tahun 2014 berbeda dengan UU no 32 yang memberikan sejumlah syarat terkait penonaktifan kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“ Jadi, di dalam UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah baru akan dinonaktifkan apabila ditahan oleh aparat hukum untuk keperluan penyidikan. Apabila kepala daerah ditahan, maka secara otomatis tugasnya akan dilakukan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas,” kata Dodi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2014).
Dodi menambahkan, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila sudah menjadi terdakwa yaitu ketika kasusnya sudah mulai disidang. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah sudah ada keputusan hukum yang incracht (tetap).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2014), menetapkan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
"Setelah melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Johan menduga politikus Partai Golkar itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata.
"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," kata Johan.
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
TNI Jawab Isu 'Viral Dulu Baru Proses': Semua Laporan Akan Kami Tindak Lanjuti!
-
Kado Spesial HUT ke-80 TNI: Seragam PDL Baru hingga Kesejahteraan Prajurit
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
BNI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan AI
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum