Suara.com - Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony belum akan dinonaktifkan meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan, berdasarkan UU Pemda yang baru disahkan tahun ini, kepala daerah yang menjadi tersangka masuih tetap diizinkan untuk menjalankan tugasnya.
Kata dia, UU Pemda no 23 tahun 2014 berbeda dengan UU no 32 yang memberikan sejumlah syarat terkait penonaktifan kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“ Jadi, di dalam UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah baru akan dinonaktifkan apabila ditahan oleh aparat hukum untuk keperluan penyidikan. Apabila kepala daerah ditahan, maka secara otomatis tugasnya akan dilakukan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas,” kata Dodi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2014).
Dodi menambahkan, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila sudah menjadi terdakwa yaitu ketika kasusnya sudah mulai disidang. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah sudah ada keputusan hukum yang incracht (tetap).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2014), menetapkan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
"Setelah melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Johan menduga politikus Partai Golkar itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata.
"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," kata Johan.
Berita Terkait
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini