Suara.com - Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony belum akan dinonaktifkan meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan, berdasarkan UU Pemda yang baru disahkan tahun ini, kepala daerah yang menjadi tersangka masuih tetap diizinkan untuk menjalankan tugasnya.
Kata dia, UU Pemda no 23 tahun 2014 berbeda dengan UU no 32 yang memberikan sejumlah syarat terkait penonaktifan kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“ Jadi, di dalam UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah baru akan dinonaktifkan apabila ditahan oleh aparat hukum untuk keperluan penyidikan. Apabila kepala daerah ditahan, maka secara otomatis tugasnya akan dilakukan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas,” kata Dodi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2014).
Dodi menambahkan, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila sudah menjadi terdakwa yaitu ketika kasusnya sudah mulai disidang. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah sudah ada keputusan hukum yang incracht (tetap).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2014), menetapkan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
"Setelah melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Johan menduga politikus Partai Golkar itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata.
"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," kata Johan.
Berita Terkait
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI