Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengungkapkan berdasarkan temuan dari Kementerian Keuangan (Kemenku) pada 2009, dari 14 ribu Peraturan Daerah (Perda) yang ada, terdapat lebih dari 4 ribu Perda yang bermasalah dan harus dicabut.
Berdasarkan Perda yang bermasalah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru hanya mencabut 1.800 Perda dari jumlah yang seharusnya direkomendasikan oleh Kemenku.
Dengan adanya lima Perda yang telah dikaji oleh Koalisi Anti Mafia Hutan, ia meminta kepada Mendagri yang kini dipimpin oleh Tjahjo Kumolo untuk segera mencabutnya.
"Kita akan sampaikan ini ke Mendagri. Minta cabut beberapa regulasi yang bisa berpeluang buka korupsi baru. Minta peraturan kepala daerah dicabut," ucap Emerson di kantor ICW, Kali Bata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/204).
Kelima perda yang kini usai dikaji dan dinilai bermaslah yakkni, Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam, Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas. Yang terakhir yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.
Berita Terkait
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?