Suara.com - Seorang pelajar sekolah menengah atas Turki yang ditangkap atas dugaan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, akhirnya dibebaskan menyusul penundaan pengadilan atas dirinya. Kendati demikian, si pelajar belum lepas dari ancaman penjara empat tahun jika terbukti bersalah.
Pelajar berusia 16 tahun itu ditangkap setelah membacakan sebuah pernyataan yang isinya mengkritisi Partai AK, partai berkuasa di negeri tersebut. Si pelajar juga menyebut Erdogan melakukan tindak korupsi. Pernyataan bernada sumbang terhadap pemerintah itu disampaikan si pelajar dalam sebuah upacara mengenang pembunuhan seorang serdadu Turki pada era tahun 1920-an.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Turki melarang penghinaan terhadap presiden. Namun, penangkapan si pelajar memantik kritik pedas dari kubu oposisi, yang menuding pemerintahan Erdogan kian otoriter dan intoleran terhadap para kritikus.
Si pelajar dibebaskan di pengadilan Kota Konya setelah pengajuan banding dari pengacaranya dikabulkan. Pembebasan si pelajar disambut baik oleh ketua partai oposisi, Kemal Kilicdaroglu.
"Tidak benar untuk seorang bocah berusia 16 tahun untuk mendekam di dalam penjara untuk satu menit sekalipun. Lebih baik memperbaiki kesalahan meski terlambat," kata Kemal.
Erdogan menuding mantan sekutunya, ulama Fethullah Gulen, berupaya merontokkan pemerintahannya dengan merekayasa skandal korupsi besar-besaran satu tahun lalu. Skandal tersebut menjadi tantangan terbesar bagi Erdogan yang ketika itu menjabat sebagai perdana menteri. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
Turki Kecam Israel yang Rusak Semua Upaya Akhiri Konflik Timteng
-
Bumerang Perangi Iran: Israel Terancam Kehilangan Miliaran Dolar Akibat Manuver Turki
-
Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
-
Erdogan Peringatkan Presiden Iran Usai Rudal Balistik Masuk Wilayah Turki
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara