Suara.com - Seorang pelajar sekolah menengah atas Turki yang ditangkap atas dugaan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, akhirnya dibebaskan menyusul penundaan pengadilan atas dirinya. Kendati demikian, si pelajar belum lepas dari ancaman penjara empat tahun jika terbukti bersalah.
Pelajar berusia 16 tahun itu ditangkap setelah membacakan sebuah pernyataan yang isinya mengkritisi Partai AK, partai berkuasa di negeri tersebut. Si pelajar juga menyebut Erdogan melakukan tindak korupsi. Pernyataan bernada sumbang terhadap pemerintah itu disampaikan si pelajar dalam sebuah upacara mengenang pembunuhan seorang serdadu Turki pada era tahun 1920-an.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Turki melarang penghinaan terhadap presiden. Namun, penangkapan si pelajar memantik kritik pedas dari kubu oposisi, yang menuding pemerintahan Erdogan kian otoriter dan intoleran terhadap para kritikus.
Si pelajar dibebaskan di pengadilan Kota Konya setelah pengajuan banding dari pengacaranya dikabulkan. Pembebasan si pelajar disambut baik oleh ketua partai oposisi, Kemal Kilicdaroglu.
"Tidak benar untuk seorang bocah berusia 16 tahun untuk mendekam di dalam penjara untuk satu menit sekalipun. Lebih baik memperbaiki kesalahan meski terlambat," kata Kemal.
Erdogan menuding mantan sekutunya, ulama Fethullah Gulen, berupaya merontokkan pemerintahannya dengan merekayasa skandal korupsi besar-besaran satu tahun lalu. Skandal tersebut menjadi tantangan terbesar bagi Erdogan yang ketika itu menjabat sebagai perdana menteri. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Erdogan Klaim Pertemuan dengan Trump Hasilkan Kemajuan, Apa Saja yang Dibahas?
-
Netanyahu Curhat RS Israel Dirudal Iran, Erdogan: Kalian Mengebom 35 RS Gaza Palestina!
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Dari Parlemen hingga Istana Turkiye: Prabowo Bicara Palestina, Erdogan Siap Rekonstruksi Gaza
-
Erdogan Sambut Langsung Prabowo saat Kunjungan ke Turki
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste