Suara.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memecat dua Pegawai Negeri Sipil sepanjang tahun 2014.
"Dua PNS, kami pecat, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja," kata Kepala BKPP kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty, di Cibinong, Minggu (4/1/2015).
Ia mengatakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor itu merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"PNS tidak boleh mangkir kerja, selama hari kerja, kecuali sakit, izin, dan cuti," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan profesional sebagai pelayanan masyarakat, maka dengan disahkan UU 5/2014, PNS tidak lagi bekerja bermalas-malasan saat melayani masyarakat.
"Apalagi sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BKPP terus bekerja memantau kinerja dan disiplin PNS di kabupaten Bogor. Pada Jumat (2/1/2015), hasil tim sidak disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bogor menemukan beberapa PNS kantor dinas dan kecamatan tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Secara data tingkat disiplin PNS di Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan hingga 98 persen.
"Untuk tingkat ketidakhadiran PNS turun 50 persen dari tahun 2013. Tahun 2014 ada 84 PNS yang kena hukuman disiplin PNS, tahun ini cuma 42 PNS," katanya.
Dia mengharapkan tingkat disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten akan semakin meningkat. Jika tidak, BKPP akan memberikan sanksi keras sesuai prosedur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Larangan dan Kewajiban Pegawai.
"Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dihukum sesuai ketentuan jam kerja," katanya.
Ia menjelaskan lima hari tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi teguran, 6-10 hari dikenai teguran tertulis, dan 11-15 hari harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Tetapi, kata dia, jika melebih 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka PNS akan dihukum penundaan gaji berkala dan 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat. PNS yang tidak disiplin saat bekerja melebihi 26-31 hari kerja, kata dia, pemerintah daerah akan menurunkan pangkat satu tingkat hingga tiga tahun.
"Jika tetap membandel PNS tetap tidak masuk hingga 41 hari PNS akan dimutasi atau diistirahatkan ke tempat lain.
Ia mengatakan memang mutasi itu, maka hal yang biasa untuk peningkatan kinerja dan disiplin PNS sebagai pelayan masyarakat. Namun, kata dia, hukum yang paling berat akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja adalah pemberhentian tanpa permintaan sendiri.
Jika sudah seperti ini, PNS tidak lagi bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Masak masih banyak masyarakat yang ingin jadi PNS. Malah yang sudah PNS malas-malas bekerja. Kalau seperti ini, keadaanya PNS yang tidak disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Setidaknya, ada efek jera bagi PNS yang tidak disiplin," katanya.
BKPP beserta dinas terkait sebagai pengawas dan pembina PNS kabupaten Bogor akan bekerja profesional dalam menertibkan PNS secara rutin, agar PNS memilik disiplin kerja yang baik dan melayani masyarakat dengan ramah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
Terkini
-
Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal
-
Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
-
Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo
-
Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional
-
Bahas Transformasi Digital, Kementerian PANRB Bahas Peluang Kerja Sama dengan TBI
-
Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI
-
Detik-detik Massa Aksi Coba Robohkan Pagar Gedung DPR RI
-
Kangkangi Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Kesuksesan Vietnam Buktikan Bobroknya Liga Indonesia
-
Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue
-
Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin