Suara.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memecat dua Pegawai Negeri Sipil sepanjang tahun 2014.
"Dua PNS, kami pecat, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja," kata Kepala BKPP kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty, di Cibinong, Minggu (4/1/2015).
Ia mengatakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor itu merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"PNS tidak boleh mangkir kerja, selama hari kerja, kecuali sakit, izin, dan cuti," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan profesional sebagai pelayanan masyarakat, maka dengan disahkan UU 5/2014, PNS tidak lagi bekerja bermalas-malasan saat melayani masyarakat.
"Apalagi sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BKPP terus bekerja memantau kinerja dan disiplin PNS di kabupaten Bogor. Pada Jumat (2/1/2015), hasil tim sidak disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bogor menemukan beberapa PNS kantor dinas dan kecamatan tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Secara data tingkat disiplin PNS di Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan hingga 98 persen.
"Untuk tingkat ketidakhadiran PNS turun 50 persen dari tahun 2013. Tahun 2014 ada 84 PNS yang kena hukuman disiplin PNS, tahun ini cuma 42 PNS," katanya.
Dia mengharapkan tingkat disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten akan semakin meningkat. Jika tidak, BKPP akan memberikan sanksi keras sesuai prosedur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Larangan dan Kewajiban Pegawai.
"Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dihukum sesuai ketentuan jam kerja," katanya.
Ia menjelaskan lima hari tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi teguran, 6-10 hari dikenai teguran tertulis, dan 11-15 hari harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Tetapi, kata dia, jika melebih 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka PNS akan dihukum penundaan gaji berkala dan 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat. PNS yang tidak disiplin saat bekerja melebihi 26-31 hari kerja, kata dia, pemerintah daerah akan menurunkan pangkat satu tingkat hingga tiga tahun.
"Jika tetap membandel PNS tetap tidak masuk hingga 41 hari PNS akan dimutasi atau diistirahatkan ke tempat lain.
Ia mengatakan memang mutasi itu, maka hal yang biasa untuk peningkatan kinerja dan disiplin PNS sebagai pelayan masyarakat. Namun, kata dia, hukum yang paling berat akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja adalah pemberhentian tanpa permintaan sendiri.
Jika sudah seperti ini, PNS tidak lagi bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Masak masih banyak masyarakat yang ingin jadi PNS. Malah yang sudah PNS malas-malas bekerja. Kalau seperti ini, keadaanya PNS yang tidak disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Setidaknya, ada efek jera bagi PNS yang tidak disiplin," katanya.
BKPP beserta dinas terkait sebagai pengawas dan pembina PNS kabupaten Bogor akan bekerja profesional dalam menertibkan PNS secara rutin, agar PNS memilik disiplin kerja yang baik dan melayani masyarakat dengan ramah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik