Suara.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memecat dua Pegawai Negeri Sipil sepanjang tahun 2014.
"Dua PNS, kami pecat, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja," kata Kepala BKPP kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty, di Cibinong, Minggu (4/1/2015).
Ia mengatakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor itu merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"PNS tidak boleh mangkir kerja, selama hari kerja, kecuali sakit, izin, dan cuti," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan profesional sebagai pelayanan masyarakat, maka dengan disahkan UU 5/2014, PNS tidak lagi bekerja bermalas-malasan saat melayani masyarakat.
"Apalagi sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BKPP terus bekerja memantau kinerja dan disiplin PNS di kabupaten Bogor. Pada Jumat (2/1/2015), hasil tim sidak disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bogor menemukan beberapa PNS kantor dinas dan kecamatan tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Secara data tingkat disiplin PNS di Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan hingga 98 persen.
"Untuk tingkat ketidakhadiran PNS turun 50 persen dari tahun 2013. Tahun 2014 ada 84 PNS yang kena hukuman disiplin PNS, tahun ini cuma 42 PNS," katanya.
Dia mengharapkan tingkat disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten akan semakin meningkat. Jika tidak, BKPP akan memberikan sanksi keras sesuai prosedur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Larangan dan Kewajiban Pegawai.
"Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dihukum sesuai ketentuan jam kerja," katanya.
Ia menjelaskan lima hari tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi teguran, 6-10 hari dikenai teguran tertulis, dan 11-15 hari harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Tetapi, kata dia, jika melebih 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka PNS akan dihukum penundaan gaji berkala dan 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat. PNS yang tidak disiplin saat bekerja melebihi 26-31 hari kerja, kata dia, pemerintah daerah akan menurunkan pangkat satu tingkat hingga tiga tahun.
"Jika tetap membandel PNS tetap tidak masuk hingga 41 hari PNS akan dimutasi atau diistirahatkan ke tempat lain.
Ia mengatakan memang mutasi itu, maka hal yang biasa untuk peningkatan kinerja dan disiplin PNS sebagai pelayan masyarakat. Namun, kata dia, hukum yang paling berat akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja adalah pemberhentian tanpa permintaan sendiri.
Jika sudah seperti ini, PNS tidak lagi bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Masak masih banyak masyarakat yang ingin jadi PNS. Malah yang sudah PNS malas-malas bekerja. Kalau seperti ini, keadaanya PNS yang tidak disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Setidaknya, ada efek jera bagi PNS yang tidak disiplin," katanya.
BKPP beserta dinas terkait sebagai pengawas dan pembina PNS kabupaten Bogor akan bekerja profesional dalam menertibkan PNS secara rutin, agar PNS memilik disiplin kerja yang baik dan melayani masyarakat dengan ramah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI