Suara.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memecat dua Pegawai Negeri Sipil sepanjang tahun 2014.
"Dua PNS, kami pecat, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja," kata Kepala BKPP kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty, di Cibinong, Minggu (4/1/2015).
Ia mengatakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor itu merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"PNS tidak boleh mangkir kerja, selama hari kerja, kecuali sakit, izin, dan cuti," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan profesional sebagai pelayanan masyarakat, maka dengan disahkan UU 5/2014, PNS tidak lagi bekerja bermalas-malasan saat melayani masyarakat.
"Apalagi sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BKPP terus bekerja memantau kinerja dan disiplin PNS di kabupaten Bogor. Pada Jumat (2/1/2015), hasil tim sidak disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bogor menemukan beberapa PNS kantor dinas dan kecamatan tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Secara data tingkat disiplin PNS di Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan hingga 98 persen.
"Untuk tingkat ketidakhadiran PNS turun 50 persen dari tahun 2013. Tahun 2014 ada 84 PNS yang kena hukuman disiplin PNS, tahun ini cuma 42 PNS," katanya.
Dia mengharapkan tingkat disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten akan semakin meningkat. Jika tidak, BKPP akan memberikan sanksi keras sesuai prosedur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Larangan dan Kewajiban Pegawai.
"Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dihukum sesuai ketentuan jam kerja," katanya.
Ia menjelaskan lima hari tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi teguran, 6-10 hari dikenai teguran tertulis, dan 11-15 hari harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Tetapi, kata dia, jika melebih 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka PNS akan dihukum penundaan gaji berkala dan 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat. PNS yang tidak disiplin saat bekerja melebihi 26-31 hari kerja, kata dia, pemerintah daerah akan menurunkan pangkat satu tingkat hingga tiga tahun.
"Jika tetap membandel PNS tetap tidak masuk hingga 41 hari PNS akan dimutasi atau diistirahatkan ke tempat lain.
Ia mengatakan memang mutasi itu, maka hal yang biasa untuk peningkatan kinerja dan disiplin PNS sebagai pelayan masyarakat. Namun, kata dia, hukum yang paling berat akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja adalah pemberhentian tanpa permintaan sendiri.
Jika sudah seperti ini, PNS tidak lagi bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Masak masih banyak masyarakat yang ingin jadi PNS. Malah yang sudah PNS malas-malas bekerja. Kalau seperti ini, keadaanya PNS yang tidak disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Setidaknya, ada efek jera bagi PNS yang tidak disiplin," katanya.
BKPP beserta dinas terkait sebagai pengawas dan pembina PNS kabupaten Bogor akan bekerja profesional dalam menertibkan PNS secara rutin, agar PNS memilik disiplin kerja yang baik dan melayani masyarakat dengan ramah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai