Suara.com - Seorang pegawai negeri di India baru dipecat 24 tahun setelah terakhir kali masuk kerja pada bulan Desember 1990 silam. A.K. Verma, insinyur eksekutif di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, baru resmi keluar dari korps pegawai negeri pada hari Kamis (8/1/2015).
Semua berawal saat Verma meminta perpanjangan cuti 24 tahun silam. Namun, dirinya tidak patuh pada aturan dengan tidak melapor pada tempatnya bekerja alias membolos, demikian pernyataan resmi dari pemerintah, hari Kamis.
Sebenarnya, pada tahun 1992, sebuah pengadilan telah menyatakan Verma bersalah atas tuduhan "sengaja absen dari tugas". Namun, ternyata butuh 22 tahun sampai seorang menteri kabinet pemerintah turun tangan dan memecat Verma dari jabatannya.
Undang-undang Ketenagakerjaan India, menurut Bank Dunia, adalah yang paling ketat di dunia. Berdasarkan undang-undang itu, sangat sulit untuk memecat seorang pegawai kecuali jika si pegawai terlibat dalam kasus kriminal.
Sejumlah negara bagian seperti Rajasthan dan Madhya Pradesh baru-baru ini mengubah undang-undang tersebut agar pemerintah lebih mudah mempekerjakan atau memecat pegawai. Langkah pemerintah negara bagian itu didukung oleh para pelaku industri, namun ditentang oleh serikat buruh.
Sejak terpilih menjadi perdana menteri India, Narendra Modi mengambil langkah tegas untuk menyudahi kebiasaan bolos para pegawai negeri. Salah satu cara yang diambil adalah dengan membuat peraturan agar para birokrat New Delhi untuk melakukan presensi kehadiran dengan pemindai sidik jari. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Pelatih Persija Mauricio Souza Masih Aman dari Pemecatan
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah