Suara.com - Seorang pegawai negeri di India baru dipecat 24 tahun setelah terakhir kali masuk kerja pada bulan Desember 1990 silam. A.K. Verma, insinyur eksekutif di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, baru resmi keluar dari korps pegawai negeri pada hari Kamis (8/1/2015).
Semua berawal saat Verma meminta perpanjangan cuti 24 tahun silam. Namun, dirinya tidak patuh pada aturan dengan tidak melapor pada tempatnya bekerja alias membolos, demikian pernyataan resmi dari pemerintah, hari Kamis.
Sebenarnya, pada tahun 1992, sebuah pengadilan telah menyatakan Verma bersalah atas tuduhan "sengaja absen dari tugas". Namun, ternyata butuh 22 tahun sampai seorang menteri kabinet pemerintah turun tangan dan memecat Verma dari jabatannya.
Undang-undang Ketenagakerjaan India, menurut Bank Dunia, adalah yang paling ketat di dunia. Berdasarkan undang-undang itu, sangat sulit untuk memecat seorang pegawai kecuali jika si pegawai terlibat dalam kasus kriminal.
Sejumlah negara bagian seperti Rajasthan dan Madhya Pradesh baru-baru ini mengubah undang-undang tersebut agar pemerintah lebih mudah mempekerjakan atau memecat pegawai. Langkah pemerintah negara bagian itu didukung oleh para pelaku industri, namun ditentang oleh serikat buruh.
Sejak terpilih menjadi perdana menteri India, Narendra Modi mengambil langkah tegas untuk menyudahi kebiasaan bolos para pegawai negeri. Salah satu cara yang diambil adalah dengan membuat peraturan agar para birokrat New Delhi untuk melakukan presensi kehadiran dengan pemindai sidik jari. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
-
Bojan Hodak Kini Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
-
BREAKING NEWS! Juventus Resmi Pecat Igor Tudor, Ini Pengganti Sementara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'