Suara.com - Seorang pegawai negeri di India baru dipecat 24 tahun setelah terakhir kali masuk kerja pada bulan Desember 1990 silam. A.K. Verma, insinyur eksekutif di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, baru resmi keluar dari korps pegawai negeri pada hari Kamis (8/1/2015).
Semua berawal saat Verma meminta perpanjangan cuti 24 tahun silam. Namun, dirinya tidak patuh pada aturan dengan tidak melapor pada tempatnya bekerja alias membolos, demikian pernyataan resmi dari pemerintah, hari Kamis.
Sebenarnya, pada tahun 1992, sebuah pengadilan telah menyatakan Verma bersalah atas tuduhan "sengaja absen dari tugas". Namun, ternyata butuh 22 tahun sampai seorang menteri kabinet pemerintah turun tangan dan memecat Verma dari jabatannya.
Undang-undang Ketenagakerjaan India, menurut Bank Dunia, adalah yang paling ketat di dunia. Berdasarkan undang-undang itu, sangat sulit untuk memecat seorang pegawai kecuali jika si pegawai terlibat dalam kasus kriminal.
Sejumlah negara bagian seperti Rajasthan dan Madhya Pradesh baru-baru ini mengubah undang-undang tersebut agar pemerintah lebih mudah mempekerjakan atau memecat pegawai. Langkah pemerintah negara bagian itu didukung oleh para pelaku industri, namun ditentang oleh serikat buruh.
Sejak terpilih menjadi perdana menteri India, Narendra Modi mengambil langkah tegas untuk menyudahi kebiasaan bolos para pegawai negeri. Salah satu cara yang diambil adalah dengan membuat peraturan agar para birokrat New Delhi untuk melakukan presensi kehadiran dengan pemindai sidik jari. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Profesor IIUM Malaysia Dipecat Buntut Klaim Sejarah Orang Melayu Kuno Bisa Terbang
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Pelatih Persija Mauricio Souza Masih Aman dari Pemecatan
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
5G XLSMART Masuk Palembang, Bukan Cuma Kejar Kecepatan hingga 500 Mbps
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI