Suara.com - Seorang pegawai negeri di India baru dipecat 24 tahun setelah terakhir kali masuk kerja pada bulan Desember 1990 silam. A.K. Verma, insinyur eksekutif di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, baru resmi keluar dari korps pegawai negeri pada hari Kamis (8/1/2015).
Semua berawal saat Verma meminta perpanjangan cuti 24 tahun silam. Namun, dirinya tidak patuh pada aturan dengan tidak melapor pada tempatnya bekerja alias membolos, demikian pernyataan resmi dari pemerintah, hari Kamis.
Sebenarnya, pada tahun 1992, sebuah pengadilan telah menyatakan Verma bersalah atas tuduhan "sengaja absen dari tugas". Namun, ternyata butuh 22 tahun sampai seorang menteri kabinet pemerintah turun tangan dan memecat Verma dari jabatannya.
Undang-undang Ketenagakerjaan India, menurut Bank Dunia, adalah yang paling ketat di dunia. Berdasarkan undang-undang itu, sangat sulit untuk memecat seorang pegawai kecuali jika si pegawai terlibat dalam kasus kriminal.
Sejumlah negara bagian seperti Rajasthan dan Madhya Pradesh baru-baru ini mengubah undang-undang tersebut agar pemerintah lebih mudah mempekerjakan atau memecat pegawai. Langkah pemerintah negara bagian itu didukung oleh para pelaku industri, namun ditentang oleh serikat buruh.
Sejak terpilih menjadi perdana menteri India, Narendra Modi mengambil langkah tegas untuk menyudahi kebiasaan bolos para pegawai negeri. Salah satu cara yang diambil adalah dengan membuat peraturan agar para birokrat New Delhi untuk melakukan presensi kehadiran dengan pemindai sidik jari. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Magabut 60 Hari Erik ten Hag di Bayer Leverkusen, Ngapai Aja Sih Bro?
-
Boy Candra Sindir Anggota DPR Dinonaktifkan: Dipecat atau Cuma Libur?
-
Jejak Kontroversi Ahmad Sahroni: 4 Blunder Fatal yang Membuatnya Didepak Surya Paloh
-
Terungkap! Ini Kesalahan Fatal Sahroni & Nafa Urbach yang Membuat Surya Paloh Tak Beri Ampun
-
Kasus Korupsi Noel, KPK Bidik Orang Dekat Diduga Pindahkan Barang Bukti Mobil
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya