Suara.com - Hari ini, Jumat (9/1/2015), tim pencari dan penyelamat akan mengangkat ekor pesawat dari lokasi penemuannya di Selat Karimata. Pengangkatan akan dilakukan dengan dua metode, yakni dengan floating balon/lifting bag dan crane.
Kepala Tim Penyelam dari TNI AL Juanda Surabaya, Kapten Laut Saeful Aprianto, mengatakan bahwa penggunaan lifting bag atau floating balloon dalam mengangkat ekor pesawat AirAsia, sangatlah aman. Menurutnya, selain karena berat ekor pesawat nahas tersebut diperkirakan hanya 70 ton, alatnya sendiri sudah terbukti berfungsi baik dalam beberapa kejadian atau peristiwa serupa sebelumnya.
"Tidak ada risiko, sangat aman. Hanya kita perlu membersihkan area (pengangkatan), sehingga tidak ada sesuatu di dasar laut. Alat ini terakhir kita gunakan untuk pengapungan tank di Balongan. Berat tank itu kurang lebih 15 ton. Ini juga pernah digunakan untuk menaikkan kapal," kata Saeful, di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (8/1/2015).
Oleh karena itu, sebelum melakukan pengangkatan, tim akan menurunkan penyelam ke perairan sedalam 30 hingga 40 meter itu. Penyelam bertugas memastikan segala sesuatunya sudah aman sehingga proses pengangkatan ekor bisa dilakukan.
Selanjutnya, jika ekor pesawat sudah berada di dekat permukaan, pengangkatan akan dibantu dengan crane.
"Ini lebih aman dibandingkan crane. Kita akan naikkan dulu ke permukaan, kemudian baru dilanjutkan dengan crane," jelas Saeful.
Sementara itu, menurut Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya FHB Soelistyo, rencana pengangkatan ekor pesawat tidak akan mengganggu pencarian korban.
"Korban akan terus menjadi prioritas kami sampai akhir operasi ini, apa pun kondisinya," ujar Soelistyo, di kantor Basarnas Pusat Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Soelistyo mengungkapkan, semua kapal yang tidak mempunyai teknologi pendeteksi objek di bawah laut akan dikerahkan ke area dua dan tiga untuk mencari dan mengevakuasi korban.
Berita Terkait
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Profil Ryan Harris, Keponakan Mantan Bos Air Asia yang Viral Gelar Royal Wedding Rp75 M
-
Ini Sumber Kekayaan Ryan Harris, Pantas Sanggup Undang Brian Eks Westlife dan Artis Mancanegara ke Nikahannya
-
Anak CEO Air Asia Pamer Jam Tangan Mewah Rp6 Miliar, Sebelum Gelar Pernikahan Fantastis Rp75 Miliar
-
Profil Gwen Asley: Anak Pengusaha yang Nikahi Anak CEO Air Asia dengan Biaya Rp 75 miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu