Suara.com -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi Ronny Hermawan menilai tidak ada bentuk penghinaan dalam iklan Indosatmania, bertajuk "Liburan Ke Aussie Lebih Mudah Ketimbang Ke Bekasi".
"Secara etika, tidak ada bentuk penghinaan. Hanya mungkin sindiran karena mereka sedang promosi hadiah liburan ke luar negeri bagi konsumennya," katanya di Bekasi, Sabtu, (10/1/2015).
Menurut politikus Demokrat itu, Bekasi saat ini masih kurang menarik untuk dijadikan sebagai destinasi wisata.
"Bekasi belum menarik sebagai tempat berlibur versi mereka (Indosat). Ini jadi tugas pemerintah membenahinya," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi agar jangan terprovokasi dengan polemik tersebut.
"Jangan jadi sensitif juga, mari kita jadi kreatif saja. Kita paham, bahwa 'bully' yang terjadi belum lama ini karena akumulasi ungkapan dan harapan publik, khususnya warga Kota Bekasi akibat kondisi yang terjadi," katanya.
Menurut dia, kondisi yang dimaksud berupa kemacetan yang semakin parah, panas karena kurang taman, hutan dalam kota, jalanan rusak, dan sebagainya.
"Ini semua adalah tugas dan tanggung jawab pejabat pelayan publik seperti saya juga untuk mendengarkan, menyuarakan, dan melakukan aksi nyata dalam pembangunan yang berjalan maupun yang akan direncanakan," katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah sejumlah pihak yang berniat menggugat tayangan iklan tersebut ke jalur hukum.
"Ada teman mengajak saya untuk menggugat PT Indosat, tapi saya punya prinsip sendiri untuk tidak melakukannya. Saya bertanya apa gol yang ingin dicapai setelah gugatan diterima," katanya.
Ia berpendapat, masyarakat harus mulai berfikir untuk menyelesaikan akar masalah yang timbul dari hadirnya 'bully' di Kota Bekasi.
Sementara itu, sebanyak empat unsur elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (10/1/2015) malam.
Organisasi tersebut masing-masing Forum Studi Mahasiswa Untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dewan Presidium Mahasiswa (DPM) Pranata Indonesia, dan Forum Daulat Bekasi (FDB).
"Saya mendampingi beberapa element organisasi untuk melaporkan iklan Indosat di media sosial yang kami anggap menghina Bekasi," kata kuasa hukum dari keempat unsur tersebut, Naupal Al Rasyid.
Ia mengatakan, iklan layanan Indosatmania dapat dijerat dengan Undang-undang Teknologi Informasi Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 310. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Mesin Cuci AQUA Eco-Wash Series FQW-850900QD Andalkan Steam dan Anti Bacterial Treatment
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Kepala Robek 3 Jahitan, Pelajar di Palmerah Dibacok 4 Orang Bercelana Sekolah
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Perry Warjiyo Mundur: Jangan Sampai Bos Baru BI Mudah Disetir Politisi!
-
Berapa Harga Parfum Ahmed Al Maghribi? Ini 5 Variannya yang Paling Wangi
-
BRI Danareksa Ungkap Dua Saham yang Harganya Berpotensi Naik
-
Mana yang Lebih Dulu, Concealer atau Foundation? Ini Urutan Makeup yang Benar
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban