News / Internasional
Senin, 02 Maret 2026 | 20:51 WIB
Pemimpin Iran, Ayatollah Ali Khamenei, diklaim televisi Israel telah tewas dalam serangan udara, Sabtu (28/2/2026). Namun, Menlu Iran Abbas Araghchi mengonfirmasi Ayatollah masih hidup dan aman. [HO/Khamanei.ir/AFP]
Baca 10 detik
  • Duta Besar Iran menegaskan negaranya kuat dan tidak goyah meskipun terjadi kematian pejabat akibat serangan AS dan Israel.
  • Kekosongan posisi pemimpin tertinggi Iran, termasuk Ayatollah Ali Khamenei, dapat segera diisi melalui mekanisme penggantian yang telah diatur.
  • Undang-undang Iran mengatur pembentukan Dewan Kepemimpinan sementara apabila pemimpin tertinggi tidak aktif karena alasan apapun.

Suara.com - Iran menegaskan diri senagai negara kuat dan tidak mudah digoyahkan hanya karena pemimpin dan pejabat-pejabat mereka telah tewas akibat serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Tentu saja Iran merupakan negara yang kuat, negara yang tua yang telah berada di wilayah tersebut. Dan tidak mungkin dapat digoyahkan dengan perkembangan-perkembangan seperti ini," kata Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi dalam konferensi pers di kediaman Duta Besar Iran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Meski Ayatollah Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi Iran telah tewas, hal tersebut tidak berarti membuat posisi Iran sebagai senuah negara tergoyahkan. Melalui mekanisme yang telah diatur, Iran segera menunjuk pengganti.

"Apabila terjadi ketidakaktifan atau dikarenakan alasan apapun seorang pejabat tinggi negara tidak ada maka dengan mudah bisa digantikan oleh pejabat lain. Hal ini juga berlaku bagi pemimpin tertinggi Republik Islam Iran," kata Boroujerdi.

"Pemerintah kami merupakan sebuah pemerintah yang terorganisir dengan baik dan juga memiliki kemampuan yang luar biasa, berbeda dengan sebuah rezim yang berada di kawasan kami," sambung Boroujerdi.

Boroujerdi menyampaikan undang-undang di Iran telah mengatur secara rinci perihal keabsenan seorang pemimpin agung dalam alasan apapun.

"Misalkan terbunuh, sakit, meninggal dunia, atau dikarenakan alasan apapun tidak aktif lagi sebagai pemimpin tertinggi, dan apabila pemimpin tersebut tidak memiliki wakil yang bekerja maka berdasarkan undang-undang negara kami akan dibentuk sebuah Dewan Kepemimpinan yang bersifat sementara," tambah dia.

Load More