Suara.com - Komisi III DPR memutuskan tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa kepada pers di Jakarta, Selasa (13/1/2015), mengatakan dari 10 fraksi di DPR, sebanyak sembilan fraksi menyepakati untuk tetap melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya demokrat yang menolak uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan.
Menurut dia, Fraksi PPP DPR meminta agar Komisi III mengundang KPK lebih dulu untuk mengonfirmasi kejelasan.
"Kita sudah ada agenda, tapi tidak akan terganggu karena ini," ujar Desmond.
Dia menjelaskan alasan DPR tetap memproses pencalonan Kapolri karena telah sesuai dengan pleno Komisi III.
"Soal apakah Budi akan dipilih atau tidak hal tersebut akan menjadi persoalan selanjutnya yang dihadapi Komisi III," katanya.
Dia mengatakan, untuk memastikan persoalan ini, Komisi III akan mengundang KPK untuk meminta penjelasan.
Menurut dia, Komisi III perlu melihat dan mengamati penetapan ini politis atau tidak.
Dia mencontohkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada saat berulang tahun. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut kejelasan kasus tersebut.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi.
"Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Dia menilai, KPK sudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK itu dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri (Kapolri) yang prosesnya tengah berlangsung di DPR. KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan