Suara.com - Komisi III DPR memutuskan tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa kepada pers di Jakarta, Selasa (13/1/2015), mengatakan dari 10 fraksi di DPR, sebanyak sembilan fraksi menyepakati untuk tetap melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya demokrat yang menolak uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan.
Menurut dia, Fraksi PPP DPR meminta agar Komisi III mengundang KPK lebih dulu untuk mengonfirmasi kejelasan.
"Kita sudah ada agenda, tapi tidak akan terganggu karena ini," ujar Desmond.
Dia menjelaskan alasan DPR tetap memproses pencalonan Kapolri karena telah sesuai dengan pleno Komisi III.
"Soal apakah Budi akan dipilih atau tidak hal tersebut akan menjadi persoalan selanjutnya yang dihadapi Komisi III," katanya.
Dia mengatakan, untuk memastikan persoalan ini, Komisi III akan mengundang KPK untuk meminta penjelasan.
Menurut dia, Komisi III perlu melihat dan mengamati penetapan ini politis atau tidak.
Dia mencontohkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada saat berulang tahun. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut kejelasan kasus tersebut.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi.
"Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Dia menilai, KPK sudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK itu dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri (Kapolri) yang prosesnya tengah berlangsung di DPR. KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus