Suara.com - Komisi III DPR memutuskan tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa kepada pers di Jakarta, Selasa (13/1/2015), mengatakan dari 10 fraksi di DPR, sebanyak sembilan fraksi menyepakati untuk tetap melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya demokrat yang menolak uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan.
Menurut dia, Fraksi PPP DPR meminta agar Komisi III mengundang KPK lebih dulu untuk mengonfirmasi kejelasan.
"Kita sudah ada agenda, tapi tidak akan terganggu karena ini," ujar Desmond.
Dia menjelaskan alasan DPR tetap memproses pencalonan Kapolri karena telah sesuai dengan pleno Komisi III.
"Soal apakah Budi akan dipilih atau tidak hal tersebut akan menjadi persoalan selanjutnya yang dihadapi Komisi III," katanya.
Dia mengatakan, untuk memastikan persoalan ini, Komisi III akan mengundang KPK untuk meminta penjelasan.
Menurut dia, Komisi III perlu melihat dan mengamati penetapan ini politis atau tidak.
Dia mencontohkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada saat berulang tahun. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut kejelasan kasus tersebut.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi.
"Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Dia menilai, KPK sudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK itu dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri (Kapolri) yang prosesnya tengah berlangsung di DPR. KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis