Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Presiden Jokowi seharusnya membatalkan dan tidak meneruskan, karena kalau tidak, berarti Presiden melanggar tradisi ketatanegaraan," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Abraham mengingatkan tradisi yang sudah dibangun pemerintahan sebelum Jokowi, ketika pejabat negara ditetapkan menjadi tersangka, maka harus diberhentikan.
"Bahwa pejabat negara yang aktif saja kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus diberhentikan," katanya.
Ia menyontohkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, ketika Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka, Presiden SBY meminta mereka untuk mundur.
"Ini belum jadi pejabat, oleh karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Budi menilai KPK tak menggunakan asas praduga tak bersalah. Ia dan saksi belum pernah diperiksa, tapi sudah ditetapkan jadi tersangka. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjadi Presiden RI itu juga membantah ada transaksi tak wajar di rekeningnya sebagaimana disampaikan KPK.
Kendati sudah jadi tersangka, Komisi III DPR tetap melanjutkan fit and proper test terhadap Budi. Bahkan, setelah hasil fit and proper test disampaikan di sidang paripurna, DPR setuju untuk mengesahkan Budi menjadi Kapolri.
Saat ini, bola ada di tangan Presiden Jokowi, apakah tetap akan melantik atau mengganti dengan calon yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden