Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan bukan merupakan kasus yang rumit.
"Kasus BG ini bukanlah kasus yang rumit. Bukan kasus yang sulit untuk diselesaikan seperti kasus Bank Century," ujar Samad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Samad meminta masyarakat optimitistis bahwa kasus Budi Gunawan akan masuk persidangan.
"Yakinlah BG akan disidangkan," katanya.
Samad menambahkan di dalam undang-undang KPK, tidak ada istilah surat perintah penghentian penyidikan, dengan kata lain kasus Budi akan terus dilanjutkan.
"Kami tidak mengenal SP3," kata dia.
Ketika ditanya alasan KPK begitu lama meningkatkan penyelidikan kasus Budi Gunawan menjadi penyidikan, Abraham mengatakan, "Tradisi kita di KPK, kita tidak lebih dari dua alat bukti, makanya berjalan lama karena lebih dari dua alat bukti. Kita tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka dengan hanya dua alat bukti."
Dengan memiliki lebih dari dua alat bukti, kata Samad, dipastikan keputusan KPK tidak bisa terbantahkan.
"Kalau penegak hukum lain, berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR. DPR telah menyetujui Budi menjadi Kapolri. Setelah Budi dijadikan tersangka oleh KPK, kini publik menunggu keputusan Jokowi, apakah tetap melantik Budi atau menggantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia