Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka, pasti akan dilanjutkan dengan penahanan.
"Tidak pernah terjadi seseorang yang ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan, tapi sebaliknya SOP (standar operasional prosedur) di KPK ditetapkan sebagai tersangka maka dia pasti ditahan," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Terkait dengan apakah calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan segera ditahan KPK, Abraham mengatakan masih ada prosedur hukum yang harus dilewati dulu.
Abraham menjelaskan pemberkasan terhadap kasus Budi Gunawan belum mencapai 50 persen, itu sebabnya calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR itu belum ditahan.
"Dalam menentukan kasus ini, apakah seseorang bisa ditahan atau tidak itu ada mekanisme prosedur hukumnya, pemberkasan 50 persen baru kita tahan, dalam tempo 120 hari bisa selesaikan berkas pemberkasannya," kata dia.
Ketika ditanya alasan KPK begitu lama meningkatkan penyelidikan kasus Budi Gunawan menjadi penyidikan, Abraham mengatakan, "Tradisi kita di KPK, kita tidak lebih dari dua alat bukti, makanya berjalan lama karena lebih dari dua alat bukti. Kita tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka dengan hanya dua alat bukti."
Dengan memiliki lebih dari dua alat bukti, kata Abraham, dipastikan keputusan KPK tidak bisa terbantahkan.
"Kalau penegak hukum lain, berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre