Suara.com - Paus Fransiskus, berbicara tentang penyerangan mematikan terhadap kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis pekan lalu, mengatakan bahwa penghinaan atas agama apapun tidak bisa dibenarkan dan seseorang harus bersiap menerima reaksi atas penghinaan yang dia lakukan.
"Anda tidak boleh memprovokasi, Anda tidak bisa menghina iman orang lain, Anda tidak boleh meledek iman orang lain," kata Paus Fransiskus kepada wartawan yang menemaninya dalam penerbangan dari Sri Lanka ke Filipina, Kamis (15/1/2015).
Fransiskus, yang sebelumnya mengecam penyerangan atas Charlie Hebdo, juga mengatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang juga ada batasannya.
"Menurut saya, kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia," kata dia.
"Setiap orang tidak hanya memiliki kemerdekaan, tetapi juga kewajiban untuk memikirkan kebaikan bersama...kita punya hak untuk memiliki kemerdekaan tanpa harus melukai orang lain," imbuh dia.
Melengkapi penjelasannya, Paus Fransiskus memberi contoh yang unik.
"Memang benar Anda tidak boleh menggunakan kekerasan. Tetapi jika seseorang memaki ibu saya, maka dia bisa saja menerima pukulan. Itu normal," ujar Paus.
Meski demikian, Paus Fransiskus menekankan bahwa aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam agama apa pun.
"Seseorang tidak boleh memicu peperangan atau membunuh atas nama agama, atas nama Tuhan. Membunuh atas nama Tuhan adalah sesat," tegas dia.
Sebelumnya juga Paus Fransiskus mengecam serangan terhadap Charlie Hebdo dengan mengatakan bahwa serangan itu adalah bentuk "penyimpangan terhadap agama."
"Fundamentalisme agama, yang melenyapkan manusia dengan pembunuhan keji, sama saja dengan melenyapkan Tuhan sendiri. Itu sama dengan mengubah Tuhan menjadi hanya sekedar dalil ideologis," kata Fransiskus.
Sebanyak 17 orang, termasuk jurnalis dan polisi, tewas dalam aksi terorisme di Paris pada 7 Januari lalu. Charlie Hebdo, majalah satir yang kerap membuat kartun yang menghina Islam, menjadi sasaran utama dalam serangan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028