Suara.com - Komisi II DPR akan membawa keputusan pembahasan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda, ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Januari nanti.
"Tanggal 20 Januari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi hukumnya, dengan pembahasan Perppu diterima atau ditolak. Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU dan harus ditetapkan di Paripurna tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut Perppu itu. Penerimaan dan pencabutan dalam paripurna yang sama," ungkap pimpinan rapat, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, Jumat (16/1/2015).
Rapat pembahasan Perppu hari ini sendiri dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Rapat dilakukan sejak kemarin dan diskors pada pukul 22.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan hari ini mulai pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat maraton yang akhirnya selesai hari ini pada pukul 16.40 WIB itu, seluruh fraksi berpandangan menerima Perppu tersebut. Namun, dengan adanya beberapa catatan perbaikan. Bahkan ada fraksi yang memberikan 20 poin persoalan untuk diperbaiki.
"Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk mengubah Perppu dengan catatan. Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan, agar kita miliki UU yang membuat kepastian dan penyelenggaran Pilkada di daerah," tutur Rambe.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Rambe menerangkan bahwa pada Senin 19 Januari, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan mini untuk tahapan awal menolak atau menerima Perppu ini. Tujuannya, supaya mengetahui perbaikan yang akan dilakukan terhadap Perppu tersebut.
Rambe sendiri mengaku berharap, Perppu ini bisa segera selesai, supaya KPU juga bisa menjalankan tugasnya untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun mengenai mekanisme revisi RUU-nya sendiri, Rambe menerangkan nantinya akan diharmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, atau bisa dengan menggunakan usul inisiatif anggota, baru kemudian diajukan kembali menjadi UU.
"Pemerintah tadi juga menyatakan itu. DPR hanya menyikapi, (antara) menerima dan menolak. Apa akibat implikasi hukumnya, harus diselesaikan bersama-sama dan sekarang juga," kata Rambe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?