Suara.com - Komisi II DPR akan membawa keputusan pembahasan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda, ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Januari nanti.
"Tanggal 20 Januari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi hukumnya, dengan pembahasan Perppu diterima atau ditolak. Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU dan harus ditetapkan di Paripurna tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut Perppu itu. Penerimaan dan pencabutan dalam paripurna yang sama," ungkap pimpinan rapat, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, Jumat (16/1/2015).
Rapat pembahasan Perppu hari ini sendiri dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Rapat dilakukan sejak kemarin dan diskors pada pukul 22.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan hari ini mulai pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat maraton yang akhirnya selesai hari ini pada pukul 16.40 WIB itu, seluruh fraksi berpandangan menerima Perppu tersebut. Namun, dengan adanya beberapa catatan perbaikan. Bahkan ada fraksi yang memberikan 20 poin persoalan untuk diperbaiki.
"Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk mengubah Perppu dengan catatan. Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan, agar kita miliki UU yang membuat kepastian dan penyelenggaran Pilkada di daerah," tutur Rambe.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Rambe menerangkan bahwa pada Senin 19 Januari, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan mini untuk tahapan awal menolak atau menerima Perppu ini. Tujuannya, supaya mengetahui perbaikan yang akan dilakukan terhadap Perppu tersebut.
Rambe sendiri mengaku berharap, Perppu ini bisa segera selesai, supaya KPU juga bisa menjalankan tugasnya untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun mengenai mekanisme revisi RUU-nya sendiri, Rambe menerangkan nantinya akan diharmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, atau bisa dengan menggunakan usul inisiatif anggota, baru kemudian diajukan kembali menjadi UU.
"Pemerintah tadi juga menyatakan itu. DPR hanya menyikapi, (antara) menerima dan menolak. Apa akibat implikasi hukumnya, harus diselesaikan bersama-sama dan sekarang juga," kata Rambe.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!