Suara.com - Komisi II DPR akan membawa keputusan pembahasan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda, ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Januari nanti.
"Tanggal 20 Januari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi hukumnya, dengan pembahasan Perppu diterima atau ditolak. Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU dan harus ditetapkan di Paripurna tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut Perppu itu. Penerimaan dan pencabutan dalam paripurna yang sama," ungkap pimpinan rapat, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, Jumat (16/1/2015).
Rapat pembahasan Perppu hari ini sendiri dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Rapat dilakukan sejak kemarin dan diskors pada pukul 22.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan hari ini mulai pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat maraton yang akhirnya selesai hari ini pada pukul 16.40 WIB itu, seluruh fraksi berpandangan menerima Perppu tersebut. Namun, dengan adanya beberapa catatan perbaikan. Bahkan ada fraksi yang memberikan 20 poin persoalan untuk diperbaiki.
"Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk mengubah Perppu dengan catatan. Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan, agar kita miliki UU yang membuat kepastian dan penyelenggaran Pilkada di daerah," tutur Rambe.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Rambe menerangkan bahwa pada Senin 19 Januari, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan mini untuk tahapan awal menolak atau menerima Perppu ini. Tujuannya, supaya mengetahui perbaikan yang akan dilakukan terhadap Perppu tersebut.
Rambe sendiri mengaku berharap, Perppu ini bisa segera selesai, supaya KPU juga bisa menjalankan tugasnya untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun mengenai mekanisme revisi RUU-nya sendiri, Rambe menerangkan nantinya akan diharmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, atau bisa dengan menggunakan usul inisiatif anggota, baru kemudian diajukan kembali menjadi UU.
"Pemerintah tadi juga menyatakan itu. DPR hanya menyikapi, (antara) menerima dan menolak. Apa akibat implikasi hukumnya, harus diselesaikan bersama-sama dan sekarang juga," kata Rambe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal